Logo

Bawaslu Provinsi Bengkulu Protes Akses Sikadeka Dibatasi KPU

BENGKULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di seluruh tinggkatan dibatasi dalam mengakses Pembacaan Data Laporan Dana Kampanye (LDK) yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu Provinsi Bengkulu sendiri lewat Eko Sugianto menyatakan pihaknya memang hanya bisa mengakses LDK dari luar dan aksesnya sangat terbatas untuk sampai melakukan pengawasan langsung ke Sikadeka.

“LADK inikan menjadi materi, kita hanya bisa masuk di luar-luarnya saja tidak bisa masuk ke dalam isi. Jadi artinya akses memang sangat terbatas. Tapi sesuai dengan kewenangan bahwa yang kita pastikan partai itu tidak ada yang terlambat menyampaikan LADK, semua menyampaikan,” kata Eko pada bengkulunews.co.id, Kamis (18/01/2024)

Sambung Eko Sugianto, kesulitan dalam mengakses aplikasi itu memang telah dialami sebelumnya. Akan tetapi ia juga menegaskan pihaknya telah mengawasi dan semua Partai telah menyampaikan LADK.

“Itu ke aplikasi, memang dari dulu, dari Silon, Sidali problemnya begitu. Tapi kemarin yang kita awasi soal penyampaian semua partai telah menyampaikan LADK,” sambung Eko

Dikutip dari laman Instagram Bawaslu RI yang dirilis, Kamis (18/01/2024) menyampaikan pihaknya tidak dapat melakukan pengawasan terhadap penyampaiaan Rekening Khusus Dan Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu 2024 secara maksimal. berikut catatannya:

  1. KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka. Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan LDK tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.
  2. Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Aturan itu menyebutkan Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU. Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data LDK pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan.
  3. Berdasarkan laporan yang disampaikan jajaran pengawas pemilu, menemukan KPU telah mengeluarkan surat Nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses LDK Calon Anggota DPD. Dalam surat tersebut menyebutkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam LDK sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu.
  4. Bawaslu berpendapat informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye yang menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD berdasarkan dokumen Persetujuan Akses LDK kepada Bawaslu sebagaimana yang tercantum dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023.
  5. Dokumen Persetujuan akses LDK kepada Bawaslu beserta seluruh informasi di dalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon Anggota DPD. Akan tetapi pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu.
  6. KPU Provinsi sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen Persetujuan akses sekaligus menyimpan ‘hardcopy’ dokumen persetujuan akses LDK tersebut sebagaimana ketentuan poin (5) dan poin (6) dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023.
  7. Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pemberian akses pembacaan data LDK yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tidaklah membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung. Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan.