Logo

Bawaslu Kota Bengkulu Lakukan Pengawasan LADK

BENGKULU – Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengawasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di hari terakhir penyerahan LADK.

Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyampaikan telah melakukan pengawasan terkait LADK dari peserta pemilu yang itu diserahkan ke KPU Kota Bengkulu.

“Kita sudah melakukan pengawasan Laporan Awal Dana Kampanye dari peserta pemilu yang memang diwajibkan menyampaikan LADK ini ke KPU sesuai dengan tingkatanya,” kata Ahmad Maskuri pada bengkulunews.co.id, (08/01/2024)

Ia juga menerangkan seluruh peserta pemilu ditingkat Kota telah menyerahkan laporan Awal Dana Kampanye ke KPU Kota Bengkulu.

“Sampai dengan terakhir itu kita melakukan pengwasan jam 10.35 WIB  dan dari hasil yang sudah kita lakukan pengawasan semuanya sudah melakukan submit sampai dengan 18 peserta pemilu,” sambung Ahmad

Ahmad Maskuri juga mengatakan terkait penyampaiaan LADK ini harusla ditaati oleh peserta pemilu sesuai dengan PKPU.

“Ini menjadi kewajiban dari peserta pemilu sesuai dengan PKPU 18 tahun 2023 bahwa wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sesuai dengan batas waktu yang telah di tetapkan yaitu terakhir tanggal 7 januari kemaren, kalau tidak melaporkan memang ada sangsi yang diberikan pada bagian kedua Pasal 181 memang bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan sesuai tinggkatanya maka akan tidak diikutkan sebagai peserta pemilu 2024,” terang Ahmad.