Barang Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Bengkulu Senilai 4 Miliar Lebih

Dwinka Kurniawan
Barang Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Bengkulu Senilai 4 Miliar Lebih

Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bengkulu

BENGKULU Kantor Bea Cukai Bengkulu memusnahkan barang milik negara berupa jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter Minuman Alkohol berbagai merk, Senin (18/11/24) pagi di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu.

Pemusnahan barang ilegal tersebut dengan total nilai barang Rp. 4.891.623.598 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 3.250.311.242 miliar rupiah.

“Nilainya adalah sebanyak 4 miliar lebih dengan kerugian negara sebesar 3 miliar lebih,” ungkap Estty, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat.

Nilai tersebut, lanjut Estty terdiri dari barang kena cukai ilegal seperti rokok ilegal berbagai merek sebanyak 3.311.440 batang dan 854 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Estty menjelaskan, masuknya rokok ilegal tersebut melalui jasa penitipan barang. Rokok tersebut, kata dia sudah tersebar di warung-warung di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

“Modus untuk masuk ke Bengkulu ini kebanyakan memang dari jasa titipan. Mereka beli dari pembelian online dan dikirim melalui jasa titipan,” kata Estty.

Pelaanggaran di bidang cukai itu, sambung Estty meliputi BKC polos (tanpa dilekati pita cukai), penggunaan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, dan penggunaan pita cukai palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan.

Sementara itu, barang hasil penindakan yang dimusnahkan seluruhnya tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Semuanya sudah mendapatkan persetujuan dari DJKN nomor S-205/MK.6/KN.4/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu,” demikian Estty.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!