3 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Minuman Alkohol Dimusnahkan

Dwinka Kurniawan
3 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Minuman Alkohol Dimusnahkan

Pemusnahan Barang Ilegal

BENGKULU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal, Senin (18/11/24) pagi. Ada 3 juta lebih rokok dan ribuan botol miras yang dimusnahkan.

Total ada sebanyak 3.311.440 batang rokok ilegal berbagai merek dan 854 liter minuman mengandung Etil alkohol (MMEA) yang dimusnahkan tersebut.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Sementara minuman mengandung alkohol ditumpahkan ke sebuah drum besar dan botol minuman dipecahkan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Estty mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari penindakan pihaknya.

Penindakan dilakukan sejak bulan Agustus tahun 2023 hingga bulan September tahun 2024 bekerja sama dengan aparat penegak hukum TNI/Polri serta masyarakat di Provinsi Bengkulu.

“Untuk pemusnahan kali ini adalah hasil dari penindakan bulan Agustus 2023 sampai September 2024 oleh pihak KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu.

Pemusnahan ini, sambung Estty, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai untuk mengatasi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan cukai.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!