Logo

BAPEMPERDA Gelar Rapat Evaluasi Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

BENGKULU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Ketua BAPEMPERD, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, evaluasi ini menemukan titik lemah realisasi perda tersebut. Yakni belum adanya peraturan gubernur yang bisa mengakomodir pelaksanaannya.

“Titik lemah dalam evaluasi ini telah terungkap bahwa TJSL belum berjalan efektif karena rencana, pelaksanaan, monitoring hingga pelaporan belum diatur dalam Pergub,” katanya, Jumat (21/06/2023).

Selain belum adanya pergub, kurangnya sosialisasi dan komunikasi membuat aturan ini ternyata belum diketahui oleh banyak perusahaan yang ada di Bengkulu. Ini berakibat pada tidak adanya kordinasi program perusahaan dengan pemerintah.

Usin. Rapat evaluasi Perda No 1 tahun 2014

“Di sisi lain, perusahaan baik sendiri maupun asosiasi atau forum komunikasi juga belum mengetahui tentang keberadaan Perda No.1 Tahun 2014 ini dan koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah belum juga maksimal,” jelas Usina.

Dari persoalan tersebut, BAPEMPERDA merumuskan beberapa cara, diantaranya dengan membentuk Tim TJSL Provinsi Bengkulu, Bapeda bersama biro hukum, DPMPTSP, Dinsos serta biro ekonomi menyusun rancangan Pergub paling lambat Desember 2023.

“Lalu perusahaan industri keuangan yang tergabung dalam forum, asosiasi, maupun lembaga meminta anggotanya untuk menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan program TJSL kepada organisasinya untuk diteruskan kepada pemda dan DPRD Provinsi Bengkulu,” demikian Usin.

Rapat kali ini dihadiri Assisten 1, Biro Hukum, Biro Ekonomi, Kepala Dinas DPMPTSP, Sekwan sebagai sekretaris BAPEMPERDA dengan mengundang Perusahaan di Bidang Industri Jasa Keuangan dan OJK. (Advetorial)