
Rejang Lebong – Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Curup saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap 89 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Menurut petugas Pos Bapas Curup Akhirin Mihardi, para ABH itu didominasi kasus pencurian, asusila dan penyalahgunaan Napza. Semuanya masih berstatus pelajar.
“Mereka berasal dari Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 17 anak, Kepahiang 52 anak dan Lebong sebanyak 21 anak,” katanya.
Jumlah tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan pada 2018 sebanyak 177 anak, yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 97 anak, Lebong 43 anak dan Kepahiang 37 anak.
Hasil pendampingan terungkap beberapa faktor yang menyebabkan masih adanya ABH adalah rendahnya pengawasan orang tua terhadap perkembangan anak di tiga kabupaten tersebut, dimana anak-anak lebih banyak ditinggalkan dirumah sedangkan orang tua berada di kebun.
“Efek negatif penggunaan telpon genggam/gadget, dimana dapat leluasa mengakses pornografi sehingga mendorong melakukan tindakan asusila serta tingginya kebutuhan pembelian pulsa mengakibatkan melakukan pencurian,” tambahnya.
Selain itu, efek permainan games online, tidak ada batasan pengguna, baik untuk anak-anak ataupun dewasa. Dimana tersaji kekerasan dan penggunaan bahasa yang kasar, akibatnya anak-anak melakukan hal serupa dilingkungannya.
Penyalahgunaan obat-obatan/zat adiktif berlebihan seperti obat batuk, penenang dan tumbuhan yang jika dikonsumsi bisa memabukan.
“Kami lakukan pendampingan, diantaranya memberikan pembinaan mental dan keterampilan. Untuk mental memberikan pemahaman agar tidak mengulangi kesalahan lagi, sedang untuk keterampilan diberikan berbagai pelatihan. Bekerjasama dengan Peksos Dinas Sosial, Kemenag dan LSM penggiat rehabilitasi anak dan remaja,” tutup Mihardi.
Reporter : Dedi Rasyid
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!