Logo

Baidari Citra Dewi Dilaporkan ke Polda Bengkulu

KOTA BENGKULU – Baidari Citra Dewi dilaporkan ke Mapolda Bengkulu terkait dugaan pengancaman terhadap wartawan media online Garuda Daily, Nadia Tri Hidayati beberapa waktu lalu.

Laporan itu disampaikan langsung oleh Pemimpin Redaksi Garuda Daily, Doni Supardi, Senin (22/10) pagi.

“Laporan hari ini kita sampaikan ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” kata Doni.

Laporan ke penegak hukum ini dilakukan, sambung Doni, sebab upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu dengan meminta Baidari Citra Dewi meminta maaf secara terbuka kepada insan pers tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Mereka menilai tindakan Baidari tidak mencerminkan etika sebagai pimpinan DPRD.

“Atas tidak responnya pimpinan dewan kota, saya melaporkan ke penegak hukum,” imbuh Doni.

Sementara Divisi Humas SMSI Bengkulu Riki Susanto mengatakan, SMSI tetap akan mengawal dan memberikan pendampingan terhadap proses sengketa dan laporan antara Garuda Daily dan Baidari Citra Dewi yang juga Ketua DPRD Kota Bengkulu.

“SMSI tetap akan mengawal sengketa keduanya, kita memberikan advokasi dengan memberikan bantuan hukum dari penasihat hukum SMSI Bengkulu, dua penasihat hukum SMSI akan diperbantukan mengadvokasi Garuda Daily sebab ini masalah menyangkut pers,” kata Riki.

Disisi lain, terkait pemberitaan yang dibuat Garuda Daily tentang rencana pinjaman ke PT SMI disetujui oleh ketua DPRD Kota, menurut Usin Abdisyah selaku pengacara SMSI Provinsi Bengkulu, seharusnya Baidari tidak musti melakukan pengancaman untuk menuntut.

Harusnya, kata Usin, jika Baidari keberatan terhadap isi berita tersebut, dia bisa melakukan upaya hak jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.

“Kalau keberatan harusnya dia melakukan hak jawab, bukan malah mengancam dan menuntut wartawan,” demikian Usin.