
BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (29/6/2026). Dalam persidangan tersebut, auditor eksternal yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap hasil audit yang menunjukkan nilai dugaan kerugian perusahaan lebih besar dibandingkan hasil audit internal, dengan selisih mencapai Rp225 juta.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Iqbal itu menghadirkan empat orang saksi, yakni auditor eksternal Iskandar Novianto, Bobi yang merupakan mantan pacar terdakwa Latifa Tusa’diah, Dimas selaku admin ekspedisi, dan Wulan yang bertugas sebagai admin sales.
Di hadapan majelis hakim, Iskandar menjelaskan dirinya ditunjuk sebagai auditor eksternal untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan keuangan di CV Mandiri Sejahtera.
“Saya berperan sebagai auditor eksternal yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan keuangan di CV. Mandiri Sejahtera,” ungkap Iskandar di hadapan majelis hakim.
Iskandar mengatakan, audit dilakukan terhadap transaksi dan dokumen keuangan berdasarkan penugasan yang diterimanya serta hasil audit internal perusahaan.
“Transaksi dan dokumen keuangan hasil audit internal tersebut, ada yang berasal dari penyidik dan juga dari perusahaan. Selain itu juga ada dokumen pendukung, seperti data dalam format Microsoft Excel,” kata Iskandar.
Menurutnya, pemeriksaan juga mencakup pembukuan yang dikelola masing-masing admin hingga print out percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
Setelah melakukan audit terhadap transaksi dan dokumen keuangan sejak tahun 2022 hingga 2024, Iskandar menemukan adanya selisih Rp225 juta dibandingkan hasil audit internal perusahaan.
“Setelah saya melakukan audit terhadap transaksi dan dokumen keuangan sejak tahun 2022 hingga 2024, terdapat selisih Rp225 juta. Dimana hasil audit yang saya lakukan lebih besar ketimbang hasil audit internal,” tegas Iskandar.
Selain itu, Iskandar mengaku menemukan pola pengelolaan keuangan perusahaan yang tergambar dalam data Excel. Meski beberapa admin menangani transaksi, seluruh uang yang masuk ke perusahaan pada akhirnya diserahkan kepada terdakwa.
“Tapi seluruh uang yang masuk ke perusahaan, pada akhirnya disetorkan kepada terdakwa,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan tim penasihat hukum terdakwa mengenai dugaan perubahan atau manipulasi terhadap laptop kerja milik terdakwa, Iskandar menegaskan pemeriksaannya dilakukan berdasarkan dokumen dan data yang telah diverifikasi.
“Pemeriksaan yang saya lakukan berdasarkan dokumen dan data yang telah diverifikasi, sehingga menjadi alat pembuktian dalam perkara ini,” bebernya.
Sementara itu, saksi Wulan mengungkapkan dirinya ikut dipanggil pemilik perusahaan saat dilakukan pemeriksaan internal atas dugaan penggelapan dana. Dalam kesempatan itu, terdakwa disebut mengakui perbuatannya.
“Pada waktu itu ada Pak Aris Setiawan dan juga terdakwa. Saat itu terdakwa mengakui perbuatannya tanpa ada paksaan sama sekali. Bahkan terdakwa juga menyatakan siap mengembalikan uang perusahaan,” terang Wulan saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Ilham Fatahillah, menyatakan keberatan atas dihadirkannya Iskandar Novianto sebagai saksi oleh JPU.
“Di dalam berkas perkara dia ini sebagai ahli, tapi di persidangan dihadirkan JPU sebagai saksi dan di BAP-nya juga sebagai saksi. Harusnya dibedakan, karena ini sudah diatur jelas dalam KUHAP,” tandas Ilham.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil audit internal perusahaan, dugaan penggelapan dana yang dilakukan terdakwa selama periode 2022 hingga 2024 mencapai sekitar Rp3,7 miliar. Sementara hasil audit eksternal yang dipaparkan di persidangan menunjukkan adanya tambahan selisih sebesar Rp225 juta dibandingkan hasil audit internal perusahaan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!