Logo

Aturan PPKM Mikro Level 4 dan Level 3 pada Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

Aturan PPKM Mikro Level 4 dan Level 3 pada Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

Aturan PPKM Mikro Level 4 dan Level 3 pada Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

BENGKULU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diluar Jawa dan Bali masih bergulir. beberapa daerah dinyatakan level 4 termasuk kota Bengkulu. Sementara kabupaten lainnya masuk dalam kategori level 4

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH mengatakan Kebijakan PPKM Level 3-4 juga mengatur pembatasan kegiatan makan dan minum di lokasi-lokasi tempat makan umum seperti restoran, kafe, hingga warung makan.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah luar Jawa dan Bali.

“Intinya mengurangi kegiatan di luar rumah, lebih baiknya pesan dan makan dirumah demi menjaga diri dan keluarga dari Covid-19,” ungkapnya, Sabtu (31/07/2021).

Berikut PPKM Mikro Level 4 dan Level 3 pada kegiatan makan/minum di tempat umum

Level 4
– Warung makan
– Rumah makan
– Kafe
– Pedagang kaki lima
– Lapak jajanan
baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Level 3
– Makan/minum di tempat sebesar 25%
– Jam operasional sampai jam 17.00 waktu setempat
– Layanan makanan pesan antar/dibawa pulang sampai jam 20.00 waktu setempat
– Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam
diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sumber: Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021