Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

ASN Diingatkan Jangan Coba-coba Berpolitik Praktis

BENGKULU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Provinsi Bengkulu kembali diingatkan untuk tidak ikut politik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebab, mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

ASN diminta untuk menjaga kondusifitas utamanya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu disampaikan Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu Khairil Anwar.

“Seluruh ASN jangan coba-coba untuk berpolitik praktis. Berpolitik praktis itu maksudnya secara aktif misalnya mengusung atau membantu kampanye,” kata Khairil Anwar, Kamis (1/06/2023).

Kendati demikian, lanjut Khairil, ASN harus tetap menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi mendatang.

“Tapi harus tetap menggunakan hak pilih, itu wajib. Karena ASN itu masih punya hak untuk memilih,” tambahnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen