Logo

ASN Didua Instansi ”Balik Kandang”


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Ari Narsa JS mengatakan, penarikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di instansi Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia Dearah (KPID) Bengkulu, telah sesuai aturan. Dimana, terang dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

”Penarikan ASN di KIP dan KPID telah sesuai PP No 18, yang tidak mengizinkan ASN untuk bekerja di instansi vertikal,” kata Ari, Rabu (10/5/2017).

Ari menambahkan, sesuai dengan Permendagri KIP dan KPID nantinya akan dijadikan instansi vertikal, yang akan berdiri secara independen. Namun, terang dia, dua instansi tersebut akan tetap mendapatkan dana hibah untuk operasionalnya.

”Mereka akan berdiri independen, mereka masih mendapat kucuran dari dana hibah APBD Provinsi Bengkulu,” sampai Ari.

Terkait lambatnya pembahasan dana hibah APBD untuk KIP dan KPID, Ari menegaskan, tidak ada upaya pemerintah untuk menghambat pencairan dana hibah tersebut.

”Setiap rupiah yang dibelanjakan oleh pemerintah itu akan menjadi audit BPK. Maka, dalam hal ini pemerintah harus berhati-hati karena pertanggungjawabanya langsung ke BPK,” tutup Ari.