Logo

ASN Bakal Kena Sanksi Bila Lakukan Hal Ini di Pilkada

BENGKULU – Panwaslu Kota Bengkulu mengingatkan Aparatur Sipil Negara dilarang selfie, like, dan komentar apalagi sampai menyebar luaskan foto calon kepala daerah.

Hal itu tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada Ayat 1 huruf e. PP ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan netralitas ASN dalam pilkada. ASN diminta untuk tidak terlibat secara praktis, dengan menunjukkan perbuatan mengarah pada keberpihakan salah satu calon, ataupun berafiliasi dengan partai politik.

Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Reyendra Pirasad, melalui sambungan telepon mengatakan, jika ada ASN yang terindikasi melanggar etika kepegawaian dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kota Bengkulu tahun 2018, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang akan dikenakan berupa sanksi moral, sanksi administratif dari disiplin ringan hingga berat.

“Untuk seluruh PNS termasuk guru dan itu juga sudah dituangkan dalam Surat Edaran Menpan,” pungkas Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Senin (22/1/2018).