Bengkulu News #KitoNian

Apa Kabar BPR di Tengah Pandemi?

Oleh : Khansa Khairunnisa Prosiana

PADA tahun 2020 ini, secara tiba-tiba, dunia dikejutkan dengan kedatangan bencana ‘tanpa rupa’, bencana yang awalnya hanya ‘bencana kecil’ di Wuhan, China, dengan cepat dalam hitungan bulan saja telah menjelma menjadi ‘bencana luar biasa’ yang menyebar ke seluruh dunia. Pengaruhnya bahkan dapat membuat negara super power sekelas Amerika Serikat bertekuk lutut. Bencana itu bernama COVID-19 atau Virus Corona, yang saat ini telah ditetapkan WHO sebagai pandemi global. Jutaan penduduk dunia terjangkit COVID-19, dan tak sedikit yang meregang nyawa. Berbagai sektor, seperti politik, pariwisata dan ekonomi pun lumpuh total, para ilmuwan berlomba dengan waktu untuk menemukan penangkalnya, sementara sisanya yang lain mencari berbagai cara untuk “bertahan”.

Dampak COVID-19 yang sangat luas tersebut, telah memaksa Negara-negara di dunia untuk memutar otak memikirkan langkah terbaik apa yang bisa dilakukan untuk mencegah COVID-19 menyerang lebih jauh lagi. Tak terkecuali di negara kita, walau responnya terkesan “lambat”, pemerintah Indonesia nyatanya juga telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan untuk “melawan” pandemi COVID-19. Mulai dari kebijakan social distancing, mewajibkan siswa tingkat sekolah dan mahasiswa perguruan tinggi maupun para pekerja untuk belajar dan bekerja dirumah, hingga mengeluarkan kebijakan untuk mempertahankan keadaan ekonomi negara. OJK sebagai lembaga independen, turut berperan mengeluarkan kebijakan ekonomi mengenai restrukturasi kredit, kebijakan ini ditujukan untuk debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajibannya. Perbankan sebagai salah satu pilar dalam ekonomi, tentunya menjadi pusat perhatian. Penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu dan penambahan fasilitas kredit diantaranya menjadi andalan perbankan dalam kebijakan restrukturasi kredit tersebut. Bank Indonesia, sebagai ‘induk’ perbankan, pun mulai mengadakan penyesuaian dengan membuat peraturan dan menjalankan kebijakan baru dari pemerintah. Lalu, sebuah pertanyaan muncul tentang bagaimana keadaan salah satu ‘anak’ dari BI, yaitu Bank Perkreditan Rakyat di tengah pandemi seperti sekarang ini ?

Seperti yang kita ketahui dalam UU No. 10 tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah sebuah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jelas berbeda dengan Bank Umum yang memberikan jasa lalu lintas pembayaran dalam kegiatannya. Jangkauan operasi BPR juga lebih dekat, bersentuhan langsung dengan masyarakat di pedesaan atau kota-kota kecil, karena ruang lingkup nya yang tergolong sempit, dimulai dari tingkat desa dengan nama Bank Desa, Lumbung Desa, Badan Kredit Kecamatan dll.  Hal inilah justru yang menjadi concern tersendiri saat pandemi menyerang, karena masyarakat pedesaan khususnya, adalah penyokong utama negara dalam hal pangan. Maka, jika BPR sebagai lembaga keuangan yang terdekat goyah, dampaknya bisa mengganggu keberlangsungan masyarakat keseluruhan.

Sama seperti perbankan lainnya, BPR juga terkena imbas akibat dari COVID-19. Beberapa permasalahan yang dihadapi BPR salah satunya tentang risiko peningkatan kredit macet, yaitu kondisi dimana debitur mengalami kesulitan dalam pembayaran pinjamannya. Kebijakan work from home ditambah social distancing dari pemerintah, membuat para pekerja tidak dapat bekerja dan memperoleh penghasilannya secara normal. Akibatnya, mereka akan lebih mengutamakan mengeluarkan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ketimbang untuk membayar pinjaman. Permasalahan lain timbul pada awal tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan tentang BPR, dimana BPR yang modal intinya tidak dapat memenuhi ketentuan OJK sebesar Rp 3 Milyar harus di merger atau dibubarkan. Kebijakan tersebut dinilai kurang tepat karena akan semakin mengurangi jumlah BPR yang beroperasi, walaupun sebenarnya tujuan utama dari kebijakan OJK tersebut sebetulnya untuk memperkuat modal BPR itu sendiri.

Melihat dari fakta yang ada, sebelum munculnya pandemi COVID-19, BPR  sebenarnya juga telah dihadapkan oleh permasalahan yang seakan menguji sejauh mana Bank Perkreditan Rakyat ini dapat bertahan. Membuat isu tentang eksistensi BPR muncul ke permukaan publik. Berdasarkan data dari Statistik Perbankan Indonesia, dari tahun ke tahun jumlah BPR semakin berkurang, jumlah BPR pada akhir tahun 2019 sebanyak 1545 bank, turun dari tahun sebelumnya yang berjumlah 1597, begitupun tahun-tahun sebelumnya dimana BPR selalu menunjukan trend penurunan. Banyaknya BPR yang ‘ditutup’  seringkali dikaitkan dengan beberapa factor seperti hadirnya program dari pemerintah yang memiliki fungsi yang sama serta hadirnya lembaga serupa non-pemerintah dengan kualitas lebih baik untuk layanan yang sama. Program pemerintah tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) contohnya, KUR dan BPR sama-sama melayani penyaluran kredit kepada masyarakat, khususnya masyarakat “kecil” dan Usaha Mikro. Namun, perbedaannya terletak pada Kredit Usaha Rakyat yang umumnya memberikan suku bunga yang lebih kecil daripada BPR, hal ini dikarenakan BPR mendapat modal dari pinjaman dan tentu saja memiliki kewajiban untuk menanggung bunga pinjamannya sendiri, sehingga suku bunga kredit yang ditetapkan jauh lebih tinggi . Kemungkinan masyarakat untuk meninggalkan BPR lalu berpindah haluan menggunakan Kredit Usaha Rakyat pun sangat besar.

Diantara permasalahan tersebut, bagai angin segar, pertumbuhan aset BPR ternyata terus menunjukan tren positif. Data pada Februari lalu, Aset BPR tumbuh 10,56% dari tahun sebelumnya menjadi Rp 150 Triliun. Jumlah penghimpunan dana masyarakat baik dari deposito maupun tabungan pun tumbuh masing-masing sebesar 7.93% menjadi Rp 72 Triliun dan 13,66% menjadi Rp 31 Triliun. Hal ini seolah menjadi pembuktian tentang eksistensi BPR itu sendiri.

Permasalahan-permasalahan yang terjadi, sejatinya memerlukan peran serta secara sinergi yang baik dari pemerintah ataupun masyarakat, dengan menjaga kebersamaan, kekompakan, bersatu bergotong royong menghidupkan dan memperkuat kembali roda kehidupan Bank Perkreditan Rakyat agar dapat survive dan bangkit dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang seakan makin ‘menggoyahkan’ eksistensi Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia. Bank Perkreditan Rakyat sebagai lembaga keuangan yang ‘dekat’ dan berkembang di tengah lingkungan sosial masyarakat Indonesia harus tetap dan selalu ada mendampingi masyarakat, terutama masyarakat ‘kecil’ dalam perekonomian.(*)

Penulis merupakan Mahasiswa PKN STAN

Baca Juga
Tinggalkan komen