Logo

Alasan Polisi Lamban Tangani Perkara Penipuan CPNS yang Jerat ASN Pemprov Bengkulu

BENGKULU – Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady menegaskan polisi tidak memperlambat proses hukum yang mendudukkan HB, ASN di Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai tersangka penipuan masuk CPNS. Kasus yang dilaporkan pada Januari 2021 lalu ini baru menangkap tersangka pada Kamis (14/10) lantaran harus melalui tahapan pengumpulan data.

“Kita bukannya lamban memproses kasus ini, tapi selama ini penyidik terus melakukan penyelidikan. Alhamdulillah setelah melalui proses tahapan dengan mengumpulkan data terhadap pelaku CPNS ini,” ungkap Yusiady dilansir beritarafflesia.com, Jumat (15/10/2021).

HB merupakan salah satu ASN yang baru saja dilantik menjadi kepala bagian Fasilitas Penganggaran dan pengawasan di sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Kasus penipuan CPNS yang menjeratnya dilaporkan oleh MM, warga Rejang Lebong yang mengaku sebagai korban dengan kerugian mencapai Rp 300 juta.

Kasus ini berawal dari tes CPNS yang digelar di 2019 lalu. Saat itu pelaku HB berjanji bisa meloloskan korban untuk diterima sebagai CPNS. Namun, karena tak kunjung dipenuhi, HB lantas dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan.

Menurut kuasa hukum korban, Joni Bastian kasus ini bukan yang pertama dilaporkan ke Mapolda Bengkulu. Sebelumnya ia juga pernah melaporkan HB atas kasus penipuan yang merugikan korban senilai Rp 150 juta. Saat itu HB dipidana kurungan selama tiga bulan.

“Dengan modus yang sama pelaku HB ini kembali melakukan perbuatan kriminal, dirinya menjanjikan bisa meloloskan korbannya untuk menjadi PNS. Bahkan Sebelumnya saya sebagai kuasa hukum sudah mengajukan somasi, namun pelaku HB hanya berjanji palsu,” ungkap Joni

Karena tak kunjung ditindaklanjuti polisi, MM bersama kuasa hukumnya, Joni Bastian mendatangai Mapolres Bengkulu hingga akhirnya HB kembali ditangkap.

“Saya sebagai kuasa hukum memberikan apresiasi terhadap kinerja pihak Polres Bengkulu dalam mengungkap kasus ini. Untuk proses selanjutnya kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” tutup Joni Bastian. (red)