Logo

Akhirnya, Kantor Bos PT Borneo Suktan Mining Digeledah Imigrasi

Ilustrasi

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Upaya Lembaga Informasi Publik Untuk Transparansi dan Advokasi Negara (LIPUTAN) melaporkan dugaan aktifitas Lee Mun Song, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga ilegal di Provinsi Bengkulu, Rabu (15/3/2017) akhirnya membuahkan hasil.

Kantor Lee Mun Song yang merupakan Direktur Utama PT Borneo Suktan Mining (BSM), yang terletak di Gedung Plaza Central Lantai 12, Jalan Jend. Sudirman Kav 47-48, Jakarta Selatan ini, Rabu (29/3/2017) digeledah dan diperiksa pihak Dirjen Imigrasi, Kemenkum HAM Republik Indonesia.

“Lee Mun Song sebelumnya pernah didakwa dan divonis atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar USD 5.068.866 atau setara dengan Rp 50.068.866.000 dalam kerja sama tambang batu bara yang lokasinya di Tambang Air Kemumu Bengkulu Tengah seluas 127 hektare,” beber Ketua Pokja II, LSM LIPUTAN, Goang Ginaldi, Kamis (30/3/2017).

Sebelumnya, kata Goang, LSM LIPUTAN juga telah melaporkan dugaan TKA ilegal di Kanwil Imigrasi Bengkulu.

Lanjut dia, LSM LIPUTAN hingga sekarang terus melakukan pemantauan aktifitas TKA ilegal di Bengkulu.

Menurut dia, diduga masih banyak TKA Ilegal di Bengkulu yang belum terdeteksi oleh petugas imigrasi.

LSM LIPUTAN akan bekerjasama dalam melakukan investigasi dan pemantauan TKA Ilegal di Bengkulu ini.

Baca Juga: LSM Liputan Laporkan Direktur PT. BSM ke Imigrasi dan Polda Bengkulu