Warga yang Tak Bisa Mencoblos Diminta Segera Urus Surat Pindah Memilih, Simak Syaratnya!

Handi Handi
Rayendra Pirasad, Ketua KPU Kota Bengkulu

Rayendra Pirasad, Ketua KPU Kota Bengkulu

BENGKULU – Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, imbau masyarakat kota Bengkulu yang belum mengurus surat Pindah Memilih, segera untuk daftar ke KPU Kota Bengkulu, sebab di tanggal 20 November 2024 ini terakhir.

Bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara asal (TPS) agar bisa mencoblos di tempat lain, maka segera untuk daftarkan ke KPU Kota Bengkulu.

Sebab, Rayendra mengatakan untuk keadaan khusus yang terdapat pada masyarakat, maka di H-7 sebelum pencoblosan harus melalui proses pendaftaran pindah memilih.

“Di H-7 masih dapat mengurus pindah memilih, ” ucap Rayendra.

Untuk diketahui, pindah memilih adalah pemilih yang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun mereka berhalangan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) domisili asal karena alasan tertentu.

Sehingga pemilih tersebut dapat mengajukan pindah TPS yang dipilih, dan dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di TPS yang ditentukan.

Kendati demikian, pada aturan dari KPU, batas waktu pengajuan pindah memilih dibagi menjadi dua kategori, yakni paling lambat H-30 sebelum hari pemungutan suara, dan paling lambat H-7 sebelum hari pemungutan suara. Masing-masing berlaku sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sehingga, ia menghimbau untuk seluruh masyarakat Kota Bengkulu yang ingin mengurus pindah memilih bisa menghubungi dan datang ke KPU Kota Bengkulu.

“Bisa juga lewat penyelenggara setempat seperti PPS atau PPK,” imbau Rayendra.

Berikut tahap pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu.

-Siapkan dokumen persyaratan pindah memilih

-Datangi petugas KPU di kantor desa/kelurahan/kecamatan

– Datangi KPU kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan

-Petugas akan mengecek status DPT dan kelengkapan dokumen

-Petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih

-Bawa formulir saat hari pemungutan suara sebagai bukti

-Status pindah memilih juga bis

a dicek melalui DPT Online KPU