

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Kejati) Bengkulu, Bambang Permadi
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Bengkulu, meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, untuk mendampingi gugatan perdata dari pihak keluarga korban tewas dalam kejadian kerusuhan kebakaran di rumah tahanan (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu, pada Jumat 25 Maret 2016.
”Kanwil Kemenkumham mengajukan permohonan bantuan kepada kita. Kiranya Kejaksaan Tinggi untuk menjadi Jaksa pengacara negara dalam gugatan perdata,” kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Kejati) Bengkulu, Bambang Permadi, Senin (15/5/2017).
Dalam gugatan tersebut, lanjut Bambang, ada beberapa keluarga korban mengajukan, permintaan biaya duka atas kejadian yang menyebabkan kematian kepada anggota keluaga mereka. Dengan besaran sekira Rp250 juta hingga Rp500 juta per orang.
”Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi dalam hal ini, sebagai Jaksa pengacara negara. Atas nama negara juga kita mewakilli KemenkumHAM,” jelas Bambang.
Dari lima orang korban, terang Bambang, hanya empat keluarga korban yang mengajukan gugatan. Mereka, atasnama Refda Nengsi, Dita Desi Putri, Reni Regianti dan Tario Maspuji.
”Untuk semuanya ada lima korban yang menggugat hanya empat anggota keluarga. Dimana mereka adalah istri maupun orangtua korban,” jelas Bambang.
Saat persidangan nantinya, sambung Bambang, akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, sebelumnya pihaknya akan mengajukan mediasi kepada majelis hakim.
”Nanti kita akan mengajukan mediasi terlebih dahulu kepada majelis hakim. Tujuannya, agar mediasi ini ada titik temu dan jangan sampai dilakukan proses secara perdata di pengadilan. Artinya, ada musyawarah yang baiklah,” pungkas Bambang.
Sebagaimana diketahui, lima orang tahanan tewas usai kerusuhan, yang menyebabkan kebakaran di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Tahanan yang tewas berada di kamar 07, saat kejadian kamar tersebut dalam keadaan terkunci, sehingga para tahanan tidak dapat menyelamatkan diri.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!