Logo

1.577 Narapidana di Bengkulu Dapat Remisi, 27 Orang Langsung Bebas

BENGKULU – Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (KemenKumHAM) kembali memberikan pengurangan masa tahanan umum (Remisi Umum) kepada para tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Se-Provinsi Bengkulu, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 78 Tahun 2023.

Kali ini sebanyak 1.577 orang narapidana mendapatkan remisi, 27 orang diantaranya langsung bisa pulang ke rumah. Penyerahan remisi tersebut langsung diserahkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, kepada narapidana bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu.

Pada kesempatan ini, dijelaskan dari jumlah total 1.577 orang narapidana dan tahanan di seluruh Lapas dan Rutan se Provinsi Bengkulu, sebanyak 1.550 orang mendapatkan Remisi Umum I dan 27 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.

Sebanyak 27 orang di antaranya mendapat remisi dan bebas murni. Narapida yang mendapat remisi bebas bisa berkumpul dengan anggota keluarga lagi.

Dengan rincian sebanyak 8 orang dari Lapas Bengkulu, 4 orang dari Lapas Curup, 5 orang Lapas Argamakmur, 1 orang LPKA Bengkulu, 5 orang Rutan Bengkulu, 2 orang Rutan Manna.

Dalam hal ini juga, Gubernur mengharapkan untuk warga binaan kedepannya bisa terus berkelakuan baik selama menjalani hukuman, agar remisi-remisi yang berikutnya bisa didapatkan lagi.

“Yang mendapat remisi bebas itu hampir seluruhnya ada, kecuali Lapas Perempuan nihil. Jumlahnya 27 orang, secara global ada 3 napi yang sebelumnya merupakan napi kasus korupsi,” ungkap Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Hermansyah. (Indah)