Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

20.565 Data Pribadi Masyarakat Dicatut Parpol, Bawaslu Sebut Ada Keterlibatan Kades dan RT

Empat Anggota Bawaslu melakukan jumpa pers hasil pengawasan verfak di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (15122022)foto Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat 20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol, baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan parpol.

Dilansir dari laman bawaslu.go.id, temuan di lapangan menunjukkan adanya keterlibatan perangkat desa serta RT/RW yang masuk menjadi anggota partai, serta temuan terkait adanya pengumpulan beberapa anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik di rumah kepala desa.

“Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU,” ungkap Koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Kamis (15/12/2022).

Selain itu, Bawaslu juga menemukan 24 kasus pembagian KTA Partai pada H-1 dan pada saat pelaksanaan verfak. Hal tersebut menunjukkan Partai Politik kurang siap dalam pelaksanaan verifikasi faktual.

Lolly menilai, temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan data masyarakat ini sudah ada sejak awal. Seharusnya masyarakat sudah memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol saat unggah KTA di Sipol.

Temuan lain yakni 99 dugaan pelanggaran yang terdiri dari 80 temuan dan 19 laporan. Rinciannya sebanyak 18 laporan terkait dengan Pendaftaran Partai Politik, 76 Temuan merupakan dugaan pelanggaran yg terjadi dalam Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten Kota.

Hasil penanganan terhadap pelanggaran tersebut yaitu, sebanyak 11 temuan dihentikan pada Putusan Pendahuluan, sebanyak 64 temuan menyatakan KPU Kabupaten Kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi, dan diberi sanksi berupa teguran.

“Dalam proses pengawasan melalui pencegahan dan penindakan, Bawaslu juga telah menerima permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Partai Politik,” tukasnya.

Rincian permohonan penyelesaian sengketa yakni tiga permohonan diajukan pada tahap pendaftaran partai politik, lima permohonan diajukan pada tahap verifikasi adminsitrasi, lima permohonan diajukan pada tahap verifikasi adminsitrasi pasca putusan Bawaslu.

“Bawaslu di seluruh tingkatan melaksanakan pengawasan secara melekat sebagaimana diatur dalam Pasal 180 UU 7 Tahun 2017. Sebelum terjadi pelanggaran dan sengketa pemilu, seluruh jajaran Bawaslu, melakukan upaya pencegahan sebagai bagian dari pengawasan pemilu.

Baca Juga
Tinggalkan komen