Bengkulu News #KitoNian

Sidang Perdana, Andi Roslinyah Tak Ajukan Ekspesi

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu tadi siang menggelar sidang perdana perkara korupsi proyek infrastruktur pembangunan pemukiman kumuh.

Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jonner Manik dan didampingi oleh hakim anggota Heni Anggraini dan Nick Samara dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang perdana ini Andi Roslinsyah tak sendiri. Ia dihadirkan bersama tiga orang terdakwa lainnya yakni, Arbani Noerwawi, Akhmad Ansori, dan Indra Safri.

Terdakwa Andi Roslinsyah dijerat dengan pasal 2, 3, dan 12 huruf (i) UU Tipikor. Sementara tiga orang lainnya dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 UU Tipikor.

Setelah surat dakwaan dibacakan oleh JPU, para terdakwa tidak ada yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Hal ini juga ditegaskan oleh Humizar Tambunan, penasehat hukum Andi Roslinsyah. Menurutnya, tidak ada lagi masalah dalam dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tidak ada lagi masalah dalam dakwaan tersebut, baik secara formil maupun materilnya. Oleh karena itu, kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan,” kata Humizar setelah persidangan selesai (25/9/2017).

Humizar juga mengisyaratkan bahwa tim penasehat hukum Andi Roslinsyah belum menyiapkan saksi-saksi untuk meringankan tuntutan nantinya.

“Kita belum menyiapkan saksi-saksi yang meringankan. Yang jelas kita ikuti daja dulu agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU oada sidang selanjutnya,” tutup Humizar.

Baca Juga
Tinggalkan komen