
BENGKULU – Yeyen, yang sebelumnya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu terkait dugaan investasi bodong, pada Jumat malam terlihat berada di ruang tahanan Polda Bengkulu.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum maupun penahanan terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, Yeyen menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan investasi bodong yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum Yeyen, Saiful Anwar, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Menurutnya, Yeyen juga mengakui telah menjalankan investasi tersebut.
Saiful berharap penyelesaian perkara dapat mengedepankan pengembalian kerugian yang dialami para korban.
“Kalau memang memungkinkan, kami berharap pengembalian uang kepada para korban bisa dimaksimalkan agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik Polda Bengkulu masih terus mendalami perkara tersebut. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan status hukum Yeyen setelah pemeriksaan berlangsung.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!