Logo

Wow! DPRD Kota Belum Ada Kode Etik

Foto Anggota DPRD Kota Bengkulu saat paripurna@istimewa

Foto Anggota DPRD Kota Bengkulu saat paripurna@istimewa

bengkulunews.co.id– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai kedudukan sebagai wakil rakyat yang sangat mulia dan terhormat, sehingga harus bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara, masyarakat dan konstituennya dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk melaksanakan tugasnya DPRD perlu memiliki landasan etik dan filosofis yang mengatur perilaku dan ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan.

Bagaimana jika DPRD belum punya peraturan kode etik yang mengikat? Seperti halnya di DPRD kota Bengkulu.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu, Imran Hanafi mengaku Peraturan kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu baru sekedar rancangan dan belum di sahkan sampai sekarang.

“Kode etik sudah dirancang, tinggal disahkan saja melalui rapat anggota dewan,” sampai Imran. saat dihubungi bengkulunews.co.id via telpon, Sabtu (08/10).

Padahal anggota dewan hampir dua tahun dilantik. Namun berjalan tanpa kode etik.

Saat ditanya terkait alasan belum disahkannya peraturan kode Etik, Imran mengatakan, setiap rapat pembahasan panitia khusus (pansus) anggota yang hadir tidak mencukupi forum rapat.

“Rapat pembahasan pansus bisa dilakukan apabila anggota dewan yang hadir mencukupi forum rapat yaitu minimal 18 orang yang mewakili fraksi partai, ” jawabnya.

Imran belum bisa menjelaskan isi rancangan peraturan kode etik, karena menurutnya itu adalah wewenang pansus.

“Belum bisa karena itu kan masih dibahas oleh pansus dan belum di sahkan jadi belum bisa di publikasi,” pungkasnya.

Belum bisa dipastikan kapan rancangan kode etik ini disahkan. Karena wakil fraksi partai sulit dikumpulkan karena sibuk dengan tanggung jawab sebagai anggota DPRD. (cw1)