
Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan
Bengkulu – Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan mengingatkan perusahaan pembiayaan Perbankan dan non Perbankan tidak menagih angsuran kredit kepada masyarakat selama pandemi virus corona (covid-19).
Peringatan ini disampaikan Wali Kota menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang larangan pihak Perbankan maupun non Perbankan seperti perusahan leasing dan koperasi mengentikan aktifitas penagihan kredit selama 1 tahun kedepan.
“Dinas koperasi saya minta buat surat, kita minta seluruh Bank dan non Bank yang meminjamkan kredit kepada masyarakat untuk tidak melakukan penagihan selama 1 tahun,” kata Wali Kota Helmi Hasan, Rabu (25/3/20).
Kebijakan kelonggaran ini juga berlaku untuk masyarakat yang mengambil kredit perumahan.
Helmi menegaskan, bagi perusahan masih melakukan penagihan dengan menggunakan jasa penagihan, maka siap-siap ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Kepada masyarakat Kota Bengkulu yang diminta atau dipaksa mencicil atau melunasi segera lapor ke saya,” tegas Helmi.(Adv)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!