Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Vaksin Dosis ke-3 Bisa Diberikan pada Daerah yang Memenuhi Syarat Ini

Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Oktomi. Foto, Cindy

BENGKULU – Vaksin dosis ke-3 sudah dapat dibagikan kepada masyarakat, namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh setiap daerah kabupaten.

Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Oktomi Harlena mengatakan bahwa syarat yang harus dipenuhi ialah pencapaian pemberian dosis 1 sebanyak 70 persen di setiap daerah.

“Jadi ya untuk vaksin booster sendiri bisa dilakukan oleh kabupaten kota apabila pencapaian dosis 1 sebanyak 70 persen dan dosis 1 untuk lansia di atas 60 persen,” ucapnya dalam wawancara, Rabu (12/01/2022).

Oktomi juga mengatakan untuk masyarakat yang divaksin pada dosis 1 dengan jenis sinovac dapat diberikan vaksin ke3 dengan vaksin pfizer sebanyak 1/2 dosis.

“Untuk pemberian dosis atau vaksin yang diberikan pada dosis 1 jenis sinovac bisa diberikan vaksin jenis pfizer atau astrazeneca dengan pemberian setengah dosis,” jelasnya.

Provinsi Bengkulu sendiri pencapaian pemberian dosis 1 dan 2 belum mencapai 100 persen, namun Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu akan terus mengedukasi masyarakat agar melakukan vaksinasi.

“Ya Bengkulu sendiri pagi ini untuk pembagian vaksinasi dosis 1 sudah mencapai 78 persen dan dosis 2 mencapai 52 persen. Kita masih terus akan mengedukasi masyarakat agar melakukan vaksinasi sehingga pencapaian pembagian dosis 1 dan 2 menjadi 100 persen,” demikian Oktonomi. (Cindy/CW)

Baca Juga
Tinggalkan komen