Logo

Urusan Jual Beli Tanah, Anak Kandung Lapor Ayah ke Polisi

Terlapor saat diperiksa polisi

Terlapor saat diperiksa polisi

KAUR – Diduga melakukan pengancaman, SU (63) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Luas dilaporkan Ja (38) warga Desa Padang Manis Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur  ke polisi. Ja yang merupakan anak kandung SU ini melaporkan ayahnya karena aksi pengancaman saat membahas perkara tanah di kediaman Ja, Rabu (11/11/21) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira S.TK SIK mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan mediasi diantara keduanya sehingga dapat terjadi perdamaian.

”Antara terlapor dan korban ini kami upayakan dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat merupakan anak dan ayah kandung. Bila sudah ada perdamaian kasus akan kami hentikan, jika tidak ada perdamaian proses hukum akan kami teruskan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kaur.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tindak pidana yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya itu terjadi  di rumah anaknya yang merupakan pelapor di Desa Padang Manis Kabupaten Kaur.

Sesampainya di rumah JA, SU dan JA terlibat perdebatan sehingga SU merasa emosi melihat pelapor ditambah lagi dengan ada permasalahan harta gono-gini, SU mengambil cangkul yang ada di sekitar itu, dan mengarahkan ke pelapor sambil mengancam.

Setelah mendapatkan pengancaman dari ayah kandungnya tersebut, JA kemudian membuat laporan ke Mapolres Kaur dan pelaku akhirnya diamankan Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur bersama satu buah cangkul yang panjangnya kurang lebih 70 cm. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 335 KUHP.

”Terlapor dengan ibu korban sudah 25 tahun cerai dan pelaku sudah nikah lagi. Terlapor ini tinggal sama istri mudanya dan korban bersama ibunya. Nah sebelum kejadian itu, pelaku meminta uang kepada anaknya Rp 35 juta karena diduga anaknya ini baru saja menjual tanah, tapi anaknya tidak ada uang,” pungkas Kasat Reskrim. (rls)