Logo

Transfaransi Kekayaannya Penyelenggara Negara, Sosialisasi LHKPN

KPK RI bersama para Ketua DPRD se-provinsi Bengkulu dalam Sosialisasi Peraturan KPK 07 Tahun 2017 dan Demo Aplikasi e-LHKPN, di Hotel Santika

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Sosialisasi terkait peraturan KPK nomor 07 tahun 2016 tentang mekanisme pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bukan hanya menyasar eksekutif saja, anggota legislatif pun wajib untuk mengetahui dan menjalankannya.

Hal ini terlihat saat sosialisasi lanjutan, dimana seluruh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga sekretaris dewan kabupaten, kota maupun provinsi Bengkulu, hadir dalam acara tersebut di salah satu hotel Kota Bengkulu, Kamis (2/3/2017).

Dalam pemaparannya, Kepala Satuan Tugas (Satgas) LHKPN, KPK RI, Kunto Ariawan, menjelaskan manfaat dari LHKPN bagi penyelenggara negara, dalam mewujudkan kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transfaransi dalam pengelolaan harta kekayaannya.

Selain itu juga, dapat berguna untuk menyajikan imformasi bagi pengguna harta kekayaannya.

“Salah satu manfaatnya sebagai instrument management sumber daya manusia, sehingga terciptanya penyelenggara negara yang telah akuntable,” sebut Kunto, di depan peserta sosialisasi.

Kunto juga mengungkapkan, laporan harta kekayaan ini telah dilaksanakan sejak 1400 tahun yang lalu dan digunakan sebagai pengawasan dan pemeriksaan harta kekayaan seorang pejabat pemerintah.

“Selain itu juga, LHKPN sebagai perangkat untuk pencegahan secara dini kecurangan dari penyelenggara negara,” jelasnya.

Disisi lainnya, menurut Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto, pihaknya sangat merespon kegiatan ini, sehingga mereka dapat saling mengawasi. Disamping itu juga, lanjutnya, sistem pelaporan secara online tersebut dapat mempermudah bagi pihaknya dalam melakukan penyampaian LHKPN.

“Dengan adanya e-LHKPN tersebut, dapat mempermudah kami, karena selama ini penyampaian pelaporan tersebut terkadang mengalami kendala, sulit-sulit mudah,” ujar Suharto, usai sosialisasi.

Koordinator Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adlinsyah Nasution, mengharapkan, dengan adanya sosilaisasi kepada pihak legislatif ini, dapat lebih memahami pentingnya LHKPN tersebut.

“Pada akhirnya, kita harapkan seluruh Ketua Dewan dapat serius dan memahami peraturan KPK tersebut dan tidak ada pertanyaan lagi ke depannya,” tandas.