Bengkulu News #KitoNian

TPHP Fasilitasi Kerja Sama Antara Petani dan Perusahaan Kelapa Sawit

Sejumlah truk sawit sedang mengantri untuk masuk ke pabrik CPO Talang Empat, Bengkulu Tengah. Foto, BN

BENGKULU – Sub kordiantor Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan) Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Yuhan Syahmeri mengatakan bahwa Pemprov melalui OPD-nya siap memfasilitasi Memorandoum Of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama antara Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) dengan petani sawit.

Hal ini bertujuan untuk memotong rantai distribusi dan mengatasi aksi spekulan. Sehingga, biaya yang dikeluarkan tidak terlalu besar dan petani memperoleh harga yang tinggi dari penjulan sawit ke perusahaan atau pabrik CPO.

“Kalau terlalu banyak teradapat pemotong-pemotongan maka para petani cuma dapat tulang istilahnya. Padahal mereka yang punya daging. Maka untuk itu TPHP bisa mengintervensi atau memfasilitasi MoU antara Perusahaan Kelapa Sawit atau Pabrik CPO dengan petani, bila para petani merasa kesulitan melakukannya sendiri,” kata Yuhan Syahmeri pada Bengkulunews.co.id, Senin (25/03/2024)

Namun, para petani kita juga harus profesional dan konsisten ketika memanen Tandan Buah Segar (TBS).

“Bagi petani, kalau panen jangan asal panen, perusahaan juga tidak asal mengambil buah. Mereka juga akan melihat kualitas buah sawit, ada buah dengan Grade A dan Grade B. Sehingga petani diharapkan memanen buah yang baik agar harganya TBS semakin baik,” tambahnya.

Mekanisme atau persyaratan bagi petani yang ingin difasilitasi Dinas TPHP harus tergabung dalam kelompok tani yang memiliki badan hukum atau legalitas terlebih dahulu. Kemudian juga mendatangi pihak perusahaan untuk menyampaikan keinginnanya baru setelahnya bisa datang ke Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.

“Partisipasi petani sawit di Bengkulu sangat penting untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan sektor perkebunan sawit di Bengkulu,” tutupnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen