Logo

Tak Beri Nafkah, Oknum PNS Kota Bengkulu Dipolisikan Mantan Istri

Ilustrasi. Tribratanewsbengkulu.com

Ilustrasi. Tribratanewsbengkulu.com

KOTA BENGKULU – TO (30), seorang PNS warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu harus berurusan dengan pihak yang berwajib. TO dilaporkan mantan istrinya karena disebut tidak memberi nafkah sejak mereka bercerai.

“Iya benar kita terima laporan dugaan penelantaran dalam keluarga, sekarang laporannya masih dalam penyelidikan,” jelas Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto, dilansir tribratanewsbengkulu.com, Sabtu (18/12/2021).

AKP Sugiharto menerangkan, keduanya bercerai sejak tahun 2015 lalu. Proses perceraian mereka berdasarkan keputusan dari Pengadilan Agama Negeri Bengkulu. Didalam putusan cerai disebutkan terlapor harus memberikan nafkah secara materil kepada pelapor dan anak pelapor setiap bulan Rp 750 ribu.

Hanya saja, ketentuan pengadilan itu tidak pernah dijalankan terlapor dari tahun 2015. Atas alasan itu pelapor merasa terlapor tidak ada itikad baik memberikan nafkah. Karena tidak ada kejelasan terkait pembayaran nafkah tersebut, pelapor memilih melaporkannya ke polisi untuk diselesaikan sesuai hukum berlaku.

”Laporannya masih didalami, nanti akan melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (red/ril)