
Ilustrasi
BENGKULU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin sebut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu pada tahun 2025 mendatang diprediksi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2024 ini.
Besaran UMP pada tahun 2025 mendatang yang akan diprediksikan naik, sebab ekonomi di lingkup Provinsi Bengkulu pada tahun ini mengalami pertumbuhan yang baik.
“Pertumbuhan ekonomi tersebut, menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penghitungan UMP yang nantinya ditetapkan, tapi kita belum bisa memprediksi berapa persen kenaikannya, dan tentu nantinya tetap mengacu pada petunjuk pusat,” ucap Syarif.
Syarif menerangkan jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan UMP harus dilakukan masing-masing provinsi paling lambat tanggal 21 November.
Kendati demikian, terkait dengan ketetapan besaran UMP untuk tahun 2025 mendatang, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).
“Kita masih berkoordinasi dengan Kemenaker, InsyaAllah tanggal 21 November nanti besaran UMP sudah ditetapkan,” tutur Syarif.
Disamping itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengharapkan terhadap kenaikan UMP tahun 2025 mendatang , bisa dilakukan secara signifikan.
“Kita berharap kenaikan UMP tahun depan bisa mencapai 10 persen. Mengingat besaran UMP kita saat ini masih jauh dari yang dikatakan layak,” sambung Aizan Dahlan.
Serta, Aizan menjelaskan pihaknya sudah mengikuti sebanyak dua kali rapat penetapan UMP tahun 2025, namun besaran UMP belum juga putus. Sebab, angka pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar penghitungan UMP belum ada dari BPS, dan karena ada peraturan baru yang berdasarkan data pertumbuhan ekonomi mulai dari tingkat pusat hingga daerah, yang dikeluarkan BPS.
Ia juga berharap, dapat menggunakan indeks koefisien sebagai pembagi upah bisa lebih besar. Pada penetapan UMP tahun ini, indeks koefisien yang digunakan memang paling tinggi yakni 0,3.
“UMP tahun depan hendaknya menggunakan indeks koefisien yang lebih besar. Itu pun kalau pemerintah daerah (Pemda) benar-benar peduli pada pekerja yang ada di wilayah ini,” tutup Aizan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!