Logo

Suap Jaksa, Amin dan Murni Diganjar 2 Tahun Penjara

Suap Jaksa, Amin dan Murni Diganjar 2 Tahun Penjara

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dua orang Terdakwa masing-masing Amin Anwari dan Murni Suhardi yang menyuap oknum Jaksa di Kejati Bengkulu, Selasa (10/10) siang akhirnya diganjar dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang diketuai oleh Admiral, SH, MH, Gabriel siallagan, SH, MH dan Agus Salim, SH, MH terhadap keduanya, karena terbukti bersalah melakukan suap.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Amin Anwari dan terdakwa dua, Murni Suhardi oleh karena salahnya dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan denda masing-masing sejumlah 50 juta rupiah,” tegas Ketua Majelis Hakim, Admiral, SH,. MH saat membacakan vonis pada terdakwa.

Lanjut hakim, kedua terdakwa ini memiliki hak untuk langsung menerima putusan tersebut, atau pikir-pikir dulu selama 7 hari ke depan, atau melakukan upaya banding.

Akhirnya, kedua terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk vonis yang dijatuhkan tersebut. (atmayuda)