Bengkulu News #KitoNian

Status PNS Andi Roslinsyah Tunggu Rekomendasi Gubernur

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Dei Natali Handy. Foto : Cya
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Dei Natali Handy. Foto : Cya

BENGKULU – Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Dei Natali Handy mengatakan, pemberhentian mantan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Andi Roslinsyah, dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), menunggu rekomendasi dari gubernur.

Disampaikan Dei, ASN yang menjadi terpidana korupsi akan dilengserkan, karena sudah tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengenai tindak korupsi. Namun proses pemberhentian harus melalui instruksi gubernur.

“Yang berhak memberhentikan itu kan Gubernur, kita hanya merekomendasi saja, tapi tunggu diterima inkrahnya, nanti baru kita surati pengadilan minta surat keputusannya, setelah itu baru nanti ada tim kasus yang menyelesaikan,” tutur Dei Natali, Selasa (30/1/2018).

Seperti diketahui, Andi telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim tipikor Bengkulu dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp.200 juta. Secara UU, lanjut Dei, Andi memang sudah diberhentikan sementara dengan tetap mendapatkan 50 persen dari hak kepegawaiannya. Sedangkan pemberhentian total masih membutuhkan proses.

“Butuh proses panjang untuk merekomendasikan pencopotan ASN Andikepada Plt Gubernur Bengkulu,” demikian Dei.

Baca Juga
Tinggalkan komen