Bengkulu News #KitoNian

Sosialisasi Implementasi NIK Sebagai NPWP dan Aplikasi E-PHTB Notaris PPAT

Penulis : Cindy

Sosialisasi Implementasi NIK Sebagai NPWP dan Aplikasi E-PHTB Notaris PPAT. Foto, Cindy/BN

BENGKULU – Pengurus Wilayah (PENGWIL) Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia bekerjasama dengan pihak Universitas Bengkulu mengadakan seminar Sosialisasi Implementasi NIK sebagai NPWP dan Aplikasi E-PHTB Notaris PPAT. Peserta yang hadir berjumlah 88 orang, berasal dari beberapa wilayah seperti Jogja, Palembang, Jambi dan Sumatera Utara.

Ketua Panitia Penyelenggara sekaligus Ketua ikatan Alumni Magister Kenotariatan Univesitas Bengkulu, Sopian S. Siregar mengatakan tujuan diadakannya seminar ini adalah untuk membantu para notaris dalam memahami proses perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.

Selain itu bagi para Anggota Luar Biasa (ALB) atau calon Notaris, seminar ini membantu dalam memenuhi syarat untuk menjadi dalam mengikuti ujian kode etik notaris.

“Harus mengumpulkan minimal 18 poin. Jadi bagi ALB (anggota luar biasa) notaris atau calon notaris, itu diberikan nilai 4 poin dalam seminar kali ini,” kata Sopian pada Bengkulunews.co.id Sab’tu (03/09/22) sore.

Seminar ini menghadirkan ketua Pengurus Wilayah Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia, serta narasumber dari kantor pajak pratama satu dan dua Bengkulu.

Sosialisasi Implementasi NIK Sebagai NPWP dan Aplikasi E-PHTB Notaris PPAT. Foto, Cindy/BN

NPWP Bagi Wajib Pajak

Fungsional Penyuluhan Ahli Pratama KPP Bengkulu, Rio Riski Pratama menjelaskan mengenai PMK – 122/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dalam materiny,a Ia mengatakan latar belakang dari perubahan NIK menjadi NPWP berdasarkan pelaksanaan amanat UU HPP. Mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketetuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak orang Pribadi.

“Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan,” ucap Rio saat menyampaikan materinya di Gedung Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

Rio menuturkan bahwa sejak tanggal 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk dan NIK dengan format 16 digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan serta Wajib Pajak instansi pemerintah.

Ketentuan NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai demgan tanggal 31 Desember 2023. Sedangkan untuk seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakannya dengan format baru.

“Ketentuan mengenai pencantuman NPWP dengan format 15 digit dan terbit sebelum 1 Januari 2024 tetap berlaku dan tidak diperlukan pembetulan ataupun penggantian,” tegasnya.

Sosialisasi Implementasi NIK Sebagai NPWP dan Aplikasi E-PHTB Notaris PPAT. Foto, Cindy/BN

Sosialisasi PER-08/PJ/2022 E-PHTB Notaris PPAT

Materi kedua dilanjutkan oleh rekan dari Rio, yakni Pasha dan Anjar mengenai sosialisasi PER-08/PJ/2022 E-PHTB Notaris PPAT.

Menurut Peraturan Direktur Jendral Pajak NOMOR PER-08/PJ/2022, mengenai Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Pada penjelasan pertama Pasha menjabarkan latar belakang adanya E-PHTB adalah untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Yang kedua adalah untuk melakukan simplifikasi penyusunan peraturan.

“Untuk meningkatkan kenitraan dan kerja sama dengan Notaris dan atau pejabat pembuat akta tanah,” ucap Pasha.

Baca Juga
Tinggalkan komen