Logo

Soal Polemik PT Pamor Ganda, Warga Ngadu ke DPRD

Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu saat hearing dengan warga dan Ormas LIRA. Foto/Dok

Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu saat hearing dengan warga dan Ormas LIRA. Foto/Dok

BENGKULU – DPRD Provinsi Bengkulu menerima 27 warga perwakilan dari 3 desa (Desa Pasar Ketahun, Desa Lubuk Mindai dan Desa Talang Baru) dan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Rabu (01/06/2022).

Kedatangan warga ini bertujuan untuk mengadukan persoalan PT. Pamor Ganda dan desa penyangga di Kabupaten Bengkulu Utara yang saat ini tak kunjung tuntas.

“Kami sudah sangat menderita dengan kehadiran Pamor Ganda ini, selain ratusan hektare tanah adat kami dirampas oleh perusahaan,” ujar perwakilan warga, Mahmuddin.

Mahmuddin mengatakan, perusahaan sampai saat ini masih abai dengan kepentingan masyarakat sekitar. Namun setiap warga ingin melakukan tuntutan selalu berhadapan dengan hukum.

“Masyarakat kami juga tidak pernah diperhatikan oleh perusahaan, anehnya setiap kami melakukan gerakan untuk menuntut hak masyarakat, kami selalu dihadapkan dengan penegak hukum dan kami selalu di takut-takuti,” katanya.

Menjawab hal ini, Ketua Komisi I, Dempo Xler menyebut PT. Pamor Ganda terancam menerima konsekuensi dari tindakannya yang tidak mementingkan masyarakat.

“Jika pihak PT. Pamor Ganda telah mengabaikan amanat Undang-undang maka ada dua pilihan, kembalikan lahan kepada masyarakat atau penuhi tuntutan masyarakat dan kesejahteraan,” tegas Dempo.

Kemudian anggota Komisi I Sumardi mengatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk ditindak lebih lanjut.

“Kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Bengkulu dan Bupati Bengkulu Utara, bagaimanapun persoalan ini harus ada kesimpulannya,” kata Sumardi. (Adv)