Logo

Soal OTT, Praktisi Hukum : Pemberi Semestinya Juga Tersangka

Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang ‘wajib’ menetapkan para Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait penangkapan pengurus LSM dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan Pemerasan, setelah diketahui uang sebesar Rp30 juta yang diterima dari para Kades bersumber dari anggaran Dana Desa (DD).

Demikian pendapat seorang Pengacara muda yang cukup dikenal di Provinsi Bengkulu, M. Yamin, SH, MH, akrab disapa ‘Omeng’ saat diminta tenggapan tentang OTT oleh Kejari Kepahiang terhadap pengurus LSM yang diduga melakukan pemerasan, sebagaimana dikutip bengkulunews dari laman media tobokito.com, Kamis (1/8/19).

“Para Kades yang katanya ‘diperas’ sudah menyerahkan uang sebesar Rp30 juta, uang tersebut oleh Kejari Kepahiang dijadikan Barang Bukti untuk menetapkan pengurus LSM sebagai tersangka pemerasan. Menurut pernyataan Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifudin, sebagaimana pemberitaan beberapa media online, diketahui uang bersumber dari anggaran DD yang baru dicairkan oleh para Kades. Artinya, uang yang diberikan kepada tersangka pemerasan adalah uang Negara, karena anggaran DD juga bersumber dari Keuangan Negara,” Kata Omeng.

“Oleh karena itu, tidak tepat jika para Kades selaku pihak pemberi uang dimana uangnya merupakan uang Negara hanya dinyatakan sebagai korban dan saksi. Apalagi saya yakin penetapan tersangka pengurus LSM oleh Kejari atas dasar Undang-Undang Tipikor. Sebab jika dugaan pemerasan itu masuk dalam Ranah Pidana Umum, tentunya bukan kewengan Kejaksaan untuk menetapkan tersangka,” ujar Omeng.

Baca juga : Oknum LSM Kepahiang Terancam Masuk Bui

Menjawab pertanyaan tentang jika proses hukumnya sampai ke Pengadilan dan tersangka divonis bersalah, sementara para Kades tetap tidak dijadikan tersangka karena menurut Kejari mereka adalah Korban Pemerasan, menurut Omeng, justru perbuatan para Kades selaku pemberi yang masuk dalam katagori ranah Tipikor, karena memberikan uang kepada orang lain dengan menggunakan uang Negara.

“Terlepas dari apapun motif para Kades memberikan uang kepada pengurus LSM tersangka pemerasan, apakah itu karena rertekan dengan adanya intimidasi atau apalah itu namanya, tetapi karena uang yang digunakan bersumber dari Keuangan Negara maka yang layak lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka Tipikor adalah para Kades. Sebab perbuatan para Kades tersebut yang bisa dikatakan memenui unsur melakukan perbuatan melanggar hukum untuk memperkaya orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan Negara,” jelas Omeng.

“Sementara tentang pengurus LSM sebagai pihak yang menerima, itu terpulang kepada pemahaman hukum Kejaksaan apakah bisa dinyatakan masuk ranah Tipikor karena uang yang mereka terima memang bersumber dari Kuangan Negara. Tetapi jika pemerasan itu masuk Ranah hukum Pidana, tentu saja harus dilimpahkan ke pihak Kepolisian,” tambahnya.

Seperti diketahui, pada saat Jumpa Pers di depan Kantor Kejari Kepahiang pasca OTT pada Selasa Sore, 30 Juli 2019, Kajari Kepahiang, Lalu Syaifudin, SH, MH, kepada para Wartawan, mengatakan, bahwa setelah dilakukan pendalaman melalui penyelidikan dan fakta-fakta yang diperoleh tim penyidik maka ditemukan alat bukti yang cukup bahwa 4 Kades yaitu Kades Babatan, Kades Desa Bayung, Kades Cirebon dan Kades Benuang Galing termasuk seorang Sekdes, merupakan Korban (Pemerasan). Dan ternyata uang yang diminta tersebut adalah uang yang bersumber dari Dana Desa yang baru dicairkan oleh para Kades.

Dalam perkara tersebut, menurut Lalu, para tersangka dijerat Pasal (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Dia (tersangka) melakukan Perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara,” papar Lalu. (**)

Sumber : tobokito.com