Gambar BengkuluNews

Sidang Korupsi Mega Mall Bengkulu Masuk Babak Akhir, Terdakwa Buka Fakta

Dwinka Kurniawan
Sidang Korupsi Mega Mall Bengkulu Masuk Babak Akhir, Terdakwa Buka Fakta

BENGKULU – Rangkaian persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu memasuki babak akhir pembuktian dengan agenda penyampaian keterangan dari Para Terdakwa yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.

Sidang kali ini mengungkap benang merah sejarah pembangunan dan realitas pengelolaan proyek secara komprehensif. Sidang beragendakan pemeriksaan para Terdakwa, mulai dari mantan pejabat publik hingga pihak swasta dalam Joint Operation (JO), membuka fakta bahwa proyek ini adalah solusi tata kota dan merupakan barometer kemajuan perekonomian kota Bengkulu pada saat itu yang dibiayai penuh oleh Swasta.

Terdakwa AK menjelaskan kondisi objektif Kota Bengkulu sebelum tahun 2004. Ia
menggambarkan situasi pasar yang sangat semrawut, kumuh, dan tidak tertata. Kehadiran PTM dan Mega Mall saat itu dinilai sebagai langkah strategis untuk merapikan wajah kota sekaligus memberikan tempat yang layak bagi pedagang.

Pembangunan ini disambut positif oleh masyarakat dan dianggap berhasil menaikkan taraf ekonomi masyarakat Kota Bengkulu.Keterangan tersebut diperkuat dari sisi legalitas oleh Terdakwa CDP selaku mantan pejabat BPN.

Dalam kesaksiannya, terdakwa CDP menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan hak atas tanah yang dikerjasamakan telah dilakukan sesuai dengan prosedur ketentuan hukum yang berlaku.

Fakta hukum menarik yang terungkap adalah status Hak Pakai Tanah Pemkot Bengkulu telah dilepaskan kepada negara sejak 8 Desember 2003. Dengan demikian, saat perjanjian kerja sama ditandatangani pada tahun 2004, dengan demikian tuduhan bahwa Tanah Pemkot Bengkulu yang dikerjasamakan dengan Pihak Swasta masih menggunakan alas tanah berupa Hak Pakai adalah tidak benar.

Konteks sejarah pembangunan semakin diperjelas oleh Terdakwa WL dari pihak swasta. Ia mengungkapkan bahwa sebelum Joint Operation (JO) pihak swasta, proyek revitalisasi pasar ini sempat diminati oleh dua investor lain, namun keduanya gagal total (mangkrak). Pihak Swasta (PT Dwisaha Selaras Abadi dan PT Tigadi Lestari) diminta masuk untuk menyelamatkan proyek tersebut demi membantu perekonomian masyarakat Kota Bengkulu khususnya para pedagang saat itu.

Memasuki inti permasalahan keuangan yang digunakan untuk Pembangunan PTM dan Mega Mall, Terdakwa KB menerangkan bahwa pembangunan PTM dan Mega Mall murni menggunakan dana swasta dan pinjaman yang diperoleh pihak swasta melalui prosedur yang benar, tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepeser pun.

Terkait dengan bagi hasil yang selama ini diisukan sebagai kebocoran PAD, faktanya berdasarkan isi perjanjian serta addendumnya, ketentuan terkait bagi hasil pendapatan dan pengelolaan PTM – Mega Mall baru akan dilakukan setelah dana investasi Pihak Swasta untuk membangun PTM dan Mega Mall sudah kembali.

Ironisnya, hingga saat ini Pihak Swasta masih mengalami defisit atau kerugian, bahkan pinjaman dana pribadi dari Terdakwa KB, Terdakwa HB, dan Terdakwa SB (Para Pemegang Saham) juga belum kembali.

Lebih lanjut, Terdakwa KB menjelaskan bahwa Pihak Swasta masih mengalami defisit disebabkan oleh faktor force majeure dan kebijakan pemerintah daerah saat itu. Kebakaran besar tahun 2018 dan pandemi COVID-19 telah menghancurkan arus kas perusahaan.

Selain itu, adanya intervensi dari Wali Kota yang pada saat itu memiliki kesepakatan bersama antara Wali Kota saat itu dengan asosiasi pedagang yang menyepakati harga sewa kios sangat murah (jauh di bawah harga pasar) selama 20 tahun tanpa sepengetahuan pihak swasta, serta maraknya PKL liar yang mengganggu akses keluar masuk serta kenyamanan para tenant di PTM dan Mega Mall, yang membuat target waktu pengembalian investasi tidak kunjung
tercapai hingga hari ini.

Meskipun defisit, pihak swasta tetap taat menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa Pajak dan Retribusi yang telah diterima oleh Kas Daerah Kota Bengkulu
hingga 40 Miliar rupiah.

Menepis isu kredit macet, Terdakwa KB menegaskan bahwa seluruh kewajiban perbankan dilaksanakan sesuai SOP. Kredit di Bank Buana dan BRI telah dilunasi, dan Kredit Bank Victoria yang di-cessie-kan ke Bank J Trust berjalan lancar.

Hal ini sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari Bank J Trust di muka persidangan. Terkait iklan penjualan Mega Mall oleh Pihak Bank J Trust, merupakan kesalahan dari pihak Bank J Trust bukan karena kegagalan bayar dari pihak swasta.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!