Logo

Sekda Tegaskan Juli Temuan BPK RI Selesai

Bengkulu Selatan – Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Yudhi Satria menegaskan tuntutan ganti rugi (TGR) berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu selesai akhir Juli 2019.

“Segera tindak lanjuti dan progresnya laporkan selambatnya pada 20 Juli mendatang,” tegas Sekda, saat rapat evaluasi sekaligus penandatanganan nota kesepakatan menindaklanjuti hasil audit BPK RI dan upaya percepatan meraih Opini WTP tahun 2020, dengan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan, Senin (24/6/2019).

Sekda mengatakan jika batas waktu tersebut belum juga diselesaikan, maka persoalan itu akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Kita sudah berkomitmen untuk menyerahkan persoalan ini ke APH. Tinggal tunggu tanggal mainnya saja. Jadi sekarang masih diberikan waktu sampai 20 Juli ya harus ada laporan atau progres tindak lanjut pengembalian TGR,” pungkas Sekda.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, didampingi Asisten I Yunizar Hasan.

Hadir sejumlah OPD yang memiliki kewajiban untuk membayar tuntutan ganti rugi (TGR) berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu beberapa waktu lalu.

Penulis : TH. Tajarman