Logo

Sebar Video Asusila ke Grup WA, Pria Ini Berurusan dengan Polisi

BENGKULU – Seorang pria berinisial FEP harus berurusan dengan polisi lantaran ulahnya menyebar konten asusial di grup whatsApp. FEP kini mendekam di Mapolda Bengkulu dengan sangkaan melanggar UU ITE.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengungkapkan aksi bejat tersangka berawal pada saat sore hari sekitar awal bulan Mei 2021 pelapor TVL dihubungi oleh terlapor FEP melalui Video Call Whatsapp.

Pelapor yang sedang mandi tanpa mengenakan pakaian itu menerima panggilan Video Call dan meletakkan handphonenya di atas closet kamar mandi.

Tanpa diketahui pelapor ternyata diam-diam FEP dapat melihat dan merekam pelapor yang sedang mandi dari Video Call tersebut, tanpa rasa curiga pelapor yang tidak mengetahui kelakuan bejat FEP segera menghentikan percakapan video call karena ia sudah selesai mandi.

“FEP diduga menyebarkan rekaman percakapan video call antara korban dan terlapor ke grup whatsapp Yook bisaa yook yang diduga bermuatan konten asusila,” ungkap Sudarno, Senin (4/9/2021).

Kasus ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut terlapor diduga melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (ril)