Logo

RSUD Curup Dua Jalur Resmi diserahkan ke Kabupaten Rejang Lebong

Serah terima RSUD Rejang Lebong. Foto, MC Pemprov Bengkulu

Serah terima RSUD Rejang Lebong. Foto, MC Pemprov Bengkulu

BENGKULU – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama KPK RI menyaksikan Penandatanganan Serah Terima Aset P3D (Personil, Pembiayaan Sarana Prasarana dan Dokumen) antara Pemkab Rejang Lebong dan Pemkab Kepahiang, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (24/3).

Serah Terima Aset P3D tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Rejang Lebong dan Bupati Kepahiang serta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua yang menandatangani sebagai saksi.

Ada 3 Aset yang diserahterimakan antar kedua Kabupaten tersebut yaitu, RSUD Curup Dua Jalur diserahkan ke Kabupaten Rejang Lebong, serta lahan Pabrik Nilam dan Perumahan Pejabat di Kabupaten Kepahiang diserahkan ke Kabupaten Kepahiang.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, penandatanganan Serah Terima Aset antara Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong yang salah satunya Rumah Sakit Umum Daerah Curup Dua Jalur Kabupaten Rejang Lebong yang bangunannya berada di wilayah Kabupaten Kepahiang telah tuntas diserahkan ke Kabupaten Rejang Lebong.

“Kita apresiasi KPK RI yang telah melakukan pendampingan terkait status Rumah Sakit Umum Daerah Curup Dua Jalur Kabupaten Rejang Lebong yang pembangunannya berada di Kabupaten Kepahiang. Hari ini telah jelas dan tuntas RSUD itu milik Kabupaten Rejang Lebong. Hanya tinggal lagi pendukung administrasi dan manajemen pengelolaannya harus jelas agar nanti tidak dipersoalkan lagi,” kata Gubernur Rohidin, usai acara.

Persoalan ini, kata Gubernur Rohidin, telah beberapa kali difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu karena kedua kabupaten berada di Provinsi Bengkulu.

Sehingga dirinya sebagai pimpinan provinsi yang juga sebagai wakil dari pemerintah pusat, memiliki kewenangan untuk memfasilitasi kedua Kabupaten tersebut.

“Karena ini menyangkut dua wilayah berbeda di dalam provinsi ini, maka menjadi wewenang dan tanggungjawab saya juga. Sudah beberapa kali kita fasilitasi, rapat di sini dan kedua Bupati serta Kepala BPKAD-nya kita undang, sehingga ketemu titik penyelesaiannya,” jelasnya.

Selain itu, kata Gubernur lagi, dirinya  juga minta ke KPK untuk dapat mendampingi dan menyelesaikan persoalan aset-aset Provinsi Bengkulu, yang hingga kini statusnya tidak jelas dan puluhan tahun terbengkalai.

Di lain sisi, Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua mengatakan, KPK sangat mengapresiasi kedua Kabupaten dan juga Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai wakil pemerintah pusat, di mana sudah 18 tahun persoalan aset tersebut belum tuntas dan hari ini bisa diselesaikan.

Di mana substansi disepakati bahwa Kabupaten Rejang Lebong menyerahkan ketiga aset tersebut ke Kabupaten Kepahiang dan seketika itu juga Pemkab Kepahiang menyerahkan RSUD Curup Dua Jalur ke Kabupaten Rejang Lebong, sedangkan dua aset berupa lahan perumahan Pejabat dan bekas Pabrik nilam diserahkan ke Kabupaten Kepahiang.

“Untuk tindaklanjutnya memang ada beberapa langkah lagi dan nantinya pemerintah Provinsi yang akan membimbing dan memfasilitasi sehingga secara administratif persoalan ini benar benar-benar tuntas,” tegasnya.

Dari sisi KPK, lanjutnya, hal ini lebih memberikan kepastian dalam rangka mencegah korupsi, sehingga aset-aset tersebut tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak berhak. (MC)