Logo

Riki: Cabut Mandat Batara Yuda

bengkulunews.co.id – Balada dalam tubuh organisasi kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bengkulu tak kunjung padam. Konflik internal kepengurusan terus berkecamuk. Pasca dikeluarkannya keputusan menonaktifkan 5 pengurus KNPI oleh Ketua KNPI Provinsi Bengkulu Batara Yuda, pengurus yang dinonaktifkan menyerang balik.

Didukung Majelis Pemuda Indonesia (MPI) dan lebih dari setengah Organisasi Kepemudaan (OKP), Wibowo Susilo dan kawan-kawan siap mencabut mandat Batara Yuda sebagai Ketua KNPI Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Desa dan Daerah Tertinggal KNPI Provinsi Bengkulu Riki Susanto menegaskan, kelima kepengurusan KNPI yang dinonaktifkan, yakni Sekretaris Wibowo Susilo, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan SDM Aurego Jaya, Wakil Sekretaris Bidang Pembedayaan Desa dan Daerah Tertinggal Saiful Anwar, Anggota Departemen Pendidikan dan Pelatihan Dedi Haryadi dan dirinya sendiri telah mendapatkan dukungan dari MPI dan lebih dari setengah OKP untuk mencabut mandat Batara Yuda.

Saat ini, mereka secara massif tengah membangun komunikasi antar OKP dan hasil konsolidasi dapat dipastikan pihaknya mendapatkan dukungan untuk menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) KNPI Provinsi Bengkulu.

Dijelaskan Riki, dalam tubuh KNPI ada 152 OKP yang menjadi mandataris pimpinan KNPI Batara yuda. “Lebih dari setengah OKP sepakat mencabut mandata Batara Yuda,” ungkapnya.

Terkait penonaktifan mereka, Riki menilai apa yang dilakukan ketua tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ia juga menyayangkan sikap ketua lantaran mengeluarkan keputusan tanpa meminta klarifikasi ataupun penjelasan terlebih dahulu. Baginya keputusan ketua sarat kepentingan.

Diungkapkan Riki, polemik di tubuh KNPI provinsi akar masalahnya adalah KNPI Kepahiang. Batara Yuda enggan menandatangani Surat Keputusan (SK) Pelantikan Ketua dan Pengurus KNPI Kepahiang Nur Rohim. Sikap ketua sungguh sangat disayangkan dan terkesan kental akan kepentingan.

Penolakan Batara sama halnya dengan tidak mengakui produk Musda. Ketua menolak tanda tangan dengan alasan masih ada pihak yang menggugat. Karenanya Riki berpandangan, Ketua KNPI tidak menjaga integritas, tidak taat hukum dan taat asas tidak dijalankan.

Sebelumnya, Ketua KNPI Provinsi Bengkulu menonaktifkan kelima pengurus KNPI provinsi lantaran telah melantik pengurus KNPI Kepahiang tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua DPD KNPI Provinsi Bengkulu serta pengurus lainnya. Lalu disinyalir telah membuat SK Pelantikan atas nama Ketua DPD KNPI Provinsi Bengkulu tanpa melakukan koordinasi langsung kepada Ketua DPD KNPI Provinsi Bengkulu. Kemudian dengan sengaja menyalahgunakan tugas dan wewenangnya selaku pengurus DPD KNPI Provinsi Bengkulu.

Menanggapi itu, Sekretaris KNPI Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo justru mengatakan Batara lah yang telah melanggar AD/ART. Penandatanganan SK KNPI Kepahiang untuk Windra Purnawan oleh ketua merupakan pelanggaran AD/ART KNPI. Karena Windra bukanlah ketua yang dipilih melalui mekanisme Musda. (126)