Logo

Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Disetujui jadi Perda

BENGKULU – Rapat Paripurna Perihal Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan bersama yang dihadiri oleh Gubernur secara Virtual zoom ini berlangsung lancar.

Salah satu Fraksi yang menyetujui pengesahan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2050 adalah Fraksi Gerakan Indonesia Raya, jawaban akhir ini dibacakan langsung oleh Anggota Dprd Provinsi Bengkulu Jonaidi,SP.MM.

Fraksinya berpendapat bahwa fasilitas yang dilakukan Mentri Dalam Negeri adalah sebuah keharusan dalam tahapan pembahasan Raperda, namun ada hal yangh menjadi perhatian khusus meminta penundaan pembahasan sampai terbitnya peraturan Pemerintah RPPLH.

“Fraksi Gerinda berpendapat fasilitas yang dilakukan Menteri Dalam Negeri sebuah keharusan dalam tahap pembahasan Raperda. Ada hal yang menjadi perhatian khusus fraksi Gerinda terhadap Raperda RPPLH ini sebagaimana disampaikan saat Paripurna pandangan umum Fraksi. Fraksi Gerindra meminta penundaat pembahsan sampai terbitnya peraturan Pemerintah tentang RPPLH, terkait harus disesuaikan naskah akademik dan rancangan Perda sebagaimana diatur dalam UU cipta kerja PP22 Tahun 2021,” kata Jonaidi, Senin (21/03/2022).

Dalam hal ini, Ia mengatakan bahwa panitia khusus sudiah maksimal melakukan pembahasan dengan mendapatkan beberapa bukti kendala.

“Panitia Khusus sudah maksimal melakukan pembahasan dengan dibuktikan di temukan beberapa kendala baik Subtansi maupun teknis dalam pembahsana dan memakan waktu,” ucapnya.

Maka tanggapan Fraksi Gerinda yang diwakilakn olehnya, menyetujui Raperda ditingkatkan menjadi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Provinsi Bengkulu.

“Kami menyetujui Raperda ini di Tingkat menjadi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Provinsi Bengkulu 2021-2050,” tutur Jonaidi.

Maka Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sudah disahkan menjadi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Provinsi Bengkulu 2021-2050, serta di tanda tangani oleh Ketua Umum Dprd dan Wakil-wakilnya. (Adv)