Logo

Raperda PBB-PP Dibahas, IPPAT Puji Kinerja DPRD Kota Bengkulu

Ketua Pengurus Daerah Bengkulu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Bengkulu, Deni Yohanes,SH.,M.Kn

Ketua Pengurus Daerah Bengkulu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Bengkulu, Deni Yohanes,SH.,M.Kn

BENGKULU – Ketua Pengurus Daerah Bengkulu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Bengkulu, Deni Yohanes,SH.,M.Kn, yang juga merupakan Notaris dan PPAT di Kota Bengkulu, mengapresiasi dan mendukung penuh pembahasan Raperda perubahan Atas Perda No.5 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB – PP) Kota Bengkulu, yang saat ini sedang berlangsung pembahasannya antara Bapemperda DPRD Kota Bengkulu dan Tim Legislasi Daerah.

“Biarkan Bapemperda DPRD Kota Bengkulu ini berkerja secara profesional, mereka ini merupakan anggota dewan yang berkompeten di DPRD Kota, jadi tidak perlu diragukan lagi kinerjanya. Kita atas nama IPPAT memberikan kepercayaan sepenuhnya,” kata Deni, Sabtu (18/9/2021).

Menurut Deni, tidak akan terjadi persoalan di ranah publik selagi Raperda perubahan ini disesuaikan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi.

“Terpenting tidak memberatkan masyarakat, terlebih mengingat situasi dan kondisi belum bangkitnya perekonomian di masyarakat,” sambungnya.

Sudah sesuai ketentuannya hal ini di atur lewat Perda, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, apalagi yang diatur merupakan hak atas tanah, semestinya memang harus dibahas dan disahkan legislatif, sehingga lebih transparan dan ada sosialisasinya. Dengan demikian legalitasnya akan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor untuk berinvestasi.

Deni menyebut, ketentuan Raperda ini mesti berorientasi pada keadilan tarif. Ia berharap Raperda ini memberikan perubahan atas kebijakan pertanahan di Kota Bengkulu yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Terutama terkait kepastian besaran pembayaran Pajak PBB dan besaran pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan ( BPHTB ) yang akan dibebankan kepada masyarakat.

“Diharapkan juga nantinya dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu, karena ada kepastian dan legalitas akan besaran pembayaran pajaknya,” ujar Deni.

Selain itu legalitas Perda, akan membuat masyarakat lebih sadar dan taat untuk membayar pajak daerah, karena ada sanksi yang diberlakukan dalam pelaksanaannya apabila ada masyarakat yang kurang patuh dalam melunasi pajak PBB dan membayar pajak BPHTB.

Terakhir, IPPAT kembali meminta kepada Walikota Bengkulu, dengan adanya pembahasan Raperda PBB – PP ini, seharusnya Walikota Bengkulu dapat menunjukkan “sense of responsibility” dan kearifannya terhadap kepentingan publik dengan mempertimbangkan kembali pencabutan Peraturan Walikota Nomor 43 Tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah Dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak BPHTB yang sedang berlaku sekarang. Artinya kedepan Perwal 43 tidak dapat disandingkan pemberlakuannya dengan Perda PBB – PP.

“Karena selain memberatkan masyarakat pada saat membayar Pajak BPHTB, keberlakuan Perwal 43 ini nantinya sudah pasti akan bertentangan dari segi substansi ketentuannya apabila DPRD Kota sudah mengesahkan Raperda PBB – PP ini menjadi Perda,” demikian Deni. (red)