Logo

PT. Jaya Beton Persada Belum Kantongi Amdal

bengkulunews.co.id – Lantaran belum mendapatkan jawaban terkait izin Analasis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Jaya Beton Persada. LSM AIPI Provinisi Bengkulu kembali mendatangi kantor BLH Kota Bengkulu, Jumat pagi (05/08).

Dalam pertemuan itu, Kabid Perizinan BLH Kota, Yuli Zarni mengaku pabrik PT Jaya Beton Persada telah memiliki izin UKL dan UPL, namun belum memiliki Amdal. Menurutnya BLH Kota baru sebatas memberikan rekomendasi.

“Perusahaan tersebut sudah mengantongi UKL dan UPL. Untuk AMDAL perusahaan tersebut baru mengajukan permohonan penerbitan dan BLH baru memberikan rekomendasi. Namun Amdal tersebut belum dikeluarkan,” ungkap Yuli Zarni.

Mengetahui hal itu, Ketua LSM AIPI Provinsi Bengkulu, Amran Edi mendesak perusahaan tersebut agar memperhatikan semburan debu yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Agar tidak mengganggu kenyamanan warga yang tinggal disekitar pabrik.

“Jika pihak perusahaan tidak juga mengindahkan tuntutan warga. Maka kami mewakili masyarakat kandang akan mendesak pemerintah agar segera menutup perusahaan tersebut,” tegas Amran.

Baca : Warga Keluhkan Limbah PT Jaya Beton

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AIPI, kemarin (Kamis 04/08), mendatangi kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bengkulu guna mempertanyakan izin PT Jaya Beton yang beralamat di kelurahaan Kandang Kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu.

Lantaran Warga kelurahan Kandang RT 29 yang bermukim di sekitar lokasi tak tahan dengan limbah yang dikeluarkan oleh Pabrik tersebut. Selain itu, warga juga merasa tidak pernah dimintai izin dalam mendirikan pabrik oleh pihak perusahan. Diketahui bahwa, syarat untuk mendapatkan izin Amdal harus ada rekomendasi dan persetujuan dari warga sekitar lokasi.(105)