Polres Rejang Lebong Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Terbit : Oktober 9, 2021 - Penulis : firdaus - Kategori : Hukum, Rejang Lebong REJANG LEBONG – Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di Rejang Lebong pada Selasa (5/10/2021) sekira pukul 19.31 Wib. Kapolres Rejang Lebong Puji Prayitno S.IK., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo mengatakan, tiga tersangka inisial BI (38), NA (27) dan HE (48) diamankan dalam sebuah rumah di Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong beserta barang bukti diduga sabu. Saat dilakukan penangkapan tim yang bertugas menemukan barang bukti paket diduga narkotika berjenis sabu sebanyak 22 paket kecil didalam plastic klip bening, 1 paket diduga ganja dalam plastik klip bening, 3 batang pohon yang diduga narkotika golongan satu ganja dan Seperangkat alat hisab sabu (Bong). Para pelaku beserta dengan barang bukti saat ini telah diamankan oleh Polres Rejang Lebong, dan pasal yang disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rls) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia