Logo

Polisi Tangkap Bidan Bengkulu Tengah Penjual Obat Aborsi

Barang Bukti

Barang Bukti

BENGKULU – Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu mengamankan empat tersangka pengedar obat penggugur kandungan, Rabu (30/03/2022). Keempatnya yakni KD (27), LD (35), TC (28) dan EK (30).

Kanit Tipiter Sat Reskrim IPDA Albet Salomo Sinulaki mengatakan, penangkapan ini didasarkan laporan pada masyarakat di area Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

KD, LD dan TC diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang kemudian diakui didapat dari EK yang berprofesi sebagai Bidan di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tim kepolisian kemudian kembali bergerak dan berhasil mengamankan EK di kediamannya. Keempatnya kini telah dibawa ke Polres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.