Polisi Tangkap Bidan Bengkulu Tengah Penjual Obat Aborsi Barang Bukti Terbit : Maret 31, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Bengkulu, Hukum BENGKULU – Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu mengamankan empat tersangka pengedar obat penggugur kandungan, Rabu (30/03/2022). Keempatnya yakni KD (27), LD (35), TC (28) dan EK (30). Kanit Tipiter Sat Reskrim IPDA Albet Salomo Sinulaki mengatakan, penangkapan ini didasarkan laporan pada masyarakat di area Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. KD, LD dan TC diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang kemudian diakui didapat dari EK yang berprofesi sebagai Bidan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Tim kepolisian kemudian kembali bergerak dan berhasil mengamankan EK di kediamannya. Keempatnya kini telah dibawa ke Polres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Persi Apresiasi Rumah Sakit di Bengkulu, Plt Gubernur: Jangan Hanya Jadi Pajangan Rosjonsyah Ajak Himpunan Masyarakat Aceh Bengkulu Bersinergi dengan Pemerintah Pemprov Bengkulu Janji Akan Selesaikan Konflik Antara Petani dan Perusahaan Perkebunan Sawit KPU Sebut 8 TPS di Kota Bengkulu Rawan Banjir Dirjen HAM Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Pemangku Kepentingan dalam Melindungi Hak Anak dari Kejahatan Pelecehan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Mengikuti Webinar Series 5: Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM Persi Apresiasi Rumah Sakit di Bengkulu, Plt Gubernur: Jangan Hanya Jadi Pajangan Rosjonsyah Ajak Himpunan Masyarakat Aceh Bengkulu Bersinergi dengan Pemerintah Pemprov Bengkulu Janji Akan Selesaikan Konflik Antara Petani dan Perusahaan Perkebunan Sawit KPU Sebut 8 TPS di Kota Bengkulu Rawan Banjir Dirjen HAM Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Pemangku Kepentingan dalam Melindungi Hak Anak dari Kejahatan Pelecehan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Mengikuti Webinar Series 5: Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM