Logo

Polisi Bakal Tindak Tegas Debt Collector yang Main Rampas

Polisi Bakal Tindak Tegas Debt Collector yang Main Rampas

BENGKULU – Polresta Bengkulu akan menindak tegas para debt collector atau pihak ketiga yang melanggar aturan penagihan dengan cara mengintimidasi, kekerasan maupun perampasan kepada debitur atau peminjam.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata saat melaksanakan kegiatan sosialisasi pengamanan objek yang menjadi jaminan fidusia kepada kreditur pemberi kuasa dan debt collector, Selasa (14/05/2024) di Polresta Bengkulu.

Kombes Pol Deddy Nata menegaskan akan melakukan tindakan hukum kepada setiap debt collector yang menyalahi aturan.

“Kalau masih terjadi tentu kami akan melakukan tindakan-tindakan hukum kepada mereka yang melanggar aturan, ini sudah pasti,” kata Kapolresta Bengkulu.

Sementara itu dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek jajaran memberikan arahan dan penjelasan tentang tata cara penagihan dan penarikan barang yang menjadi jaminan fidusia agar tidak terjadi kegaduhan ataupun menyalahi aturan

“Tadi kami sudah memberikan arahan juga diskusi dan tanya jawab. Banyak permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam kegiatan penagihan. Kami juga sudah jelaskan bagaimana tata caranya,” ujar Kapolresta.

Kedepan Kapolresta berharap tidak ada lagi kejadian yang bersifat mengintimidasi, adanya kekerasan dan pemaksaan kepada unit yang menjadi jaminan dalam fidusianya.