Logo

Polisi Amankan Warga yang Serobot Lahan PT Hasfram

Polisi Amankan Tujuh Warga yang Serobot Lahan PT Hasfram

Polisi Amankan Tujuh Warga yang Serobot Lahan PT Hasfram

BENGKULU – Subdit harta benda dan tanah atau Hardabangtah Reskrimum Polda Bengkulu mengamankan GS, JN, AD, JA, dan JL. Mereka diduga telah melakukan penyerobotan lahan PT Hasfram yang masa HGU-nya akan habis.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan, modus pelaku penyerobotan lahan PT Hasfram ini dengan memanfaatkan HGU perusahaan yang akan habis, mereka menggarap lahan dengan tujuan jika HGU tak diperpanjang mereka mendapatkan lahan tersebut.

“Para tersangka ini melakukan penyerobotan lahan PT. Hasfram ,yang HGU-nya sebentar lagi akan habis, dengan tujuan jika HGU tak diperpanjang merekalah yang memiliki lahan tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Selasa (9/11/2021).

Disisi lain, Kasubdit Hardabangtah Reskrimum polda bengkulu AKBP. Edi Sujadmiko menjelaskan, lahan yang telah digarap atau dirusak oleh para tersangka ini berjumlah lebih kurang 500 meter persegi, dan sudah ada lahan yang telah dijual oleh para pelaku. Ia juga mengatakan, dari ke 7 orang tersangka ini ada yang berprofesi sebagai ASN.

”Dari hasil pemeriksaan kita,dari jumlah lahan yang telah di serobot tersebut ada sebagain lahan yang telah mereka jual. Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus,” kata Kasubdit Hardabangtah.

AKBP Edi menambahkan, dari sejumlah pelaku ada keterlibatan di kasus lain sehingga digolongkan dalam sindikat mafia tanah. Sementara untuk tersangka inisial HI dan JO saat ini masih DPO.

Dan pasal yang disangkakan yakni Dugaan tindak pidana penyerobotan Pasal 170 KUHP SUB Pasal 406 KUHP JO Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun enam bulan. (rls)