Gambar BengkuluNews

Dua Rumah Keluarga Tersangka Investasi Bodong Digeledah, Polisi Sita Dua Boks Dokumen

Dwinka Kurniawan
Dua Rumah Keluarga Tersangka Investasi Bodong Digeledah, Polisi Sita Dua Boks Dokumen

BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan yang menjerat tersangka NC alias Y alias Cik Oboy. Pada Senin (20/7/2026), penyidik menggeledah dua rumah keluarga tersangka di Kabupaten Lebong dan Arga Makmur, Bengkulu Utara.

Penggeledahan dilakukan oleh sembilan personel Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Tim yang bertugas di Kabupaten Lebong dipimpin Iptu Devia Julianda bersama empat anggota, sedangkan tim di Arga Makmur dipimpin Ipda Bayu Setyo Wicaksono bersama tiga anggota.

Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan yang diduga telah merugikan ratusan korban dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Subdit II Fismondev.

“Personel memang ada melaksanakan kegiatan di dua wilayah. Ini rangkaian pengembangan perkara investasi bodong berkedok arisan yang sedang ditangani Fismondev,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto melalui pesan singkat, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, penyidik masih terus menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memperkuat konstruksi hukum sebelum proses penyidikan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kami terus mengembangkan perkara untuk mengumpulkan alat bukti yang komprehensif, menelusuri seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, serta mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Setiap proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkas Kombes Pol. Imam Wijayanto.

Sekitar dua jam melakukan penggeledahan di dua lokasi, penyidik membawa dua boks berisi dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan investasi bodong tersebut.

Seluruh dokumen yang diamankan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!