Polantas Resmi Pakai Seragam Baru, Simak Bedanya Tribratanews Terbit : September 26, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Polri JAKARTA – Polri resmi memperbarui pakaian dinas lapangan dan kendaraan dinas operasional Korps Lalu Lintas. Penyegaran seragam Polantas ini diakui oleh Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si. “Kami melihat perlu ada penyesuaian seragam PDL (pakaian dinas lapangan) namun seragam baru ini merupakan modifikasi dari seragam yang dulu,” sampainya dikutip tribratanews, Senin (26/09/2022). Perubahan pada PDL baru terlihat dari atribut yang terbuat dari bordir, memiliki kaitan handy talky (HT) dan bodycam, serta berbahan reflector sehingga bisa terlihat dari jauh dan menarik perhatian. “Pada sisi topi pet polantas, juga terdapat perbedaan mencolok dengan penambahan sillitoe tartan (motif biru putih kotak-kotak) untuk memudahkan masyarakat mengidentifikasi personel dari jauh,” ujarnya. Lebih jauh Kakorlantas Polri menyatakan, seragam Polantas lama menggunakan pin logam di PDL yang berpotensi menyulitkan atau mengganggu pergerakan. “Seragam baru selain lebih bagus juga memudahkan aktivitas Polantas, dari sisi harga juga lebih terjangkau, sehingga ada efisiensi anggaran,” jelasnya. Selain seragam, Korlantas juga mengganti warna strip merah menjadi putih pada mobil operasional polantas. Warna putih menyala dipilih Korlantas, mobil petugas bisa terlihat dari jarak cukup jauh. “Misalnya, ada hambatan di jalan yang mengharuskan Polantas mengambil keputusan mengubah arus lalu lintas, warna putih memiliki arti sebagai petunjuk atau perintah yang bisa diikuti masyarakat. Dengan warna yang lebih menyala, pada cuaca buruk atau malam pun bisa memudahkan masyarakat,” ungkapnya. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Sekarang Membuat SIM Wajib Memiliki Sertifikat Mengemudi Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kaur Meningkat Viral Ibu Kasih Kopi Sachet, Ini Tanggapan Kapolri Biaya Pembuatan SIM C Tak Berubah Meski Berbeda Golongan SIM C 1 dan C 2 Segera Berlaku, Apa Bedanya? Sekarang Membuat SIM Wajib Memiliki Sertifikat Mengemudi Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kaur Meningkat Viral Ibu Kasih Kopi Sachet, Ini Tanggapan Kapolri Biaya Pembuatan SIM C Tak Berubah Meski Berbeda Golongan SIM C 1 dan C 2 Segera Berlaku, Apa Bedanya?