
BENGKULU – Petisi Ahli menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penegasan ini didasarkan pada kajian hukum konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Petisi Ahli menilai, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, maupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif serta tetap tunduk pada norma undang-undang dan putusan MK.
Dalam kajiannya, Petisi Ahli menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma dalam penjelasan undang-undang, bukan pembatalan kewenangan Polri dalam mengatur mekanisme internal kelembagaan.
Kedua, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit. Ketiga, tidak terdapat satu pun norma dalam Perpol tersebut yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.
Dengan demikian, Petisi Ahli menyimpulkan tidak terdapat pertentangan baik secara vertikal dalam hierarki hukum maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Petisi Ahli menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru hingga menimbulkan anggapan bahwa seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.
Selain itu, Petisi Ahli menyatakan dukungan penuh terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, penegakan putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, serta kepastian hukum dalam tata kelola institusi kepolisian.
Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca dan memahami Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang berpotensi menyesatkan publik.
Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Petisi Ahli menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!