Logo

Polairud Amankan 3 Pemuda Tengah Menangkap Ikan dengan Alat Setrum

3 Pemuda yang diamankan Polairud memegang alat setrum yang digunakan untuk menangkap ikan

bengkulunews.co.id – Tiga orang pemuda yang berasal dari Babatan Ulu, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, ditangkap Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Bengkulu. Pasalnya, ketiga pemuda tersebut diketahui melakukan hal yang dilarang sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar melalui Direktur Polairud, Kombes Pol Dede Ruhiyat didampingi Kepala Subdit Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum), AKBP Hadi Joko Susilo mengatakan, ketiga pelaku tersebut diketahui melanggar aturan UU, karena kedapatan sedang mencuri ikan menggunakan setrum di Sungai Air Nipis.

‘’Akibat perbuatan yang dilakukan mereka. Akhirnya kami mengamankannya untuk diproses secara hukum,’’ kata Dede, Selasa (24/1).

Ia menjelaskan, awalnya tim dari Polairud Bengkulu bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPS) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, tengah menggelar operasi keliling di bibir pantai.

‘’Pada saat itulah, ada tim yang melihat ketiga pemuda tersebut sedang menyetrum ikan. Tanpa basa-basi, kami langsung mendatangi dan menangkap serta mengamankan ketiga pelaku tersebut,’’ jelasnya.

Sementara terkait apa saja barang bukti yang berhasil diamankan dan siapa saja nama ketiga pelaku tersebut?

Ia mengungkapkan, sebanyak 3 unit alat tangkap lengkap dengan batre dan setrumnya serta ikan sungai jenis campuran sebanyak 5 kilogram.

Sedangkan untuk masing-masing nama ketiga pelaku yaitu, Eka Putra (28), Rinto Harahap (30) dan Aren Turnado (33).

‘’Saat ini pelaku dan barang bukti kita sudah amankan. Jika dari keterangan pelaku yang mengatakan hasil ikan tersebut untuk dijual sebagai mata pencaharian. Artinya, mereka sudah lama melakukan hal yang dilanggar sesuai aturan didalam UU tentang perikanan,’’ ungkapnya lagi.

Menyikapi hal ini, pihaknya menghimbau agar seluruh masyarakat tidak melakukan hal yang sama. Pasalnya jika terbukti melakukan, pelaku bisa dijerat dengan kurungan penjara 6 tahun.

‘’Kami berharap kedepan tidak terulang lagi kejadian seperti ini, maka dari itu masyarakat jangan sampai melakukan hal yang sama,’’ tutupnya. (cw1)